|
|
|
Tarekat Religius
Kalau kita perhatikan daftar nama Uskup di atas maka di
belakang nama-nama itu kita jumpai singkatan: SJ, SVD, SCJ,
OFM, dll.
Singkatan-singkatan itu adalah menunjukkan nama Organisasi
Tarekat Relegius, Pimpinan Tarekat itu biasanya bermarkas
besar di Roma dan disebut Jenderal, sedang wakilnya di tiap
negara disebut Propincial.
Tarekat itu misalnya: SJ, (Tarekat Jesuit), SVD (Kalam
Allah) MSC (Hati-Kudus), OFM (Fransiskan), OFM Cap
(Fransiskan Capusin), O. Carm (Ordo Karmelit), CM
(Conggregasi Maria) dll.
Seorang Pastor ketika akan ditahbiskan mengucapkan kaul
(ikrar: kemiskinan tidak menguasai harta pribadi), ketaatan
kepada Pimpinan Tarekat dan hidup selibat (tidak menikah).
Untuk Pastor dari tarekat masih ditambah satu kaul lagi
ialah: taat secara mutlak kepada Santo Bapa (Sri Paus).
Untuk Pastor Praja (Pr) tidak harus berkaul kemiskinan, dan
ketaatannya bukan kepada Pimpinan Tarekat melainkan kepada
Uskup setempat.
Perbedaan Pastor anggota Tarekat Religius dg Pastor Praja
ialah:
1. Anggota Tarekat tidak mengikatkan kepada Keuskupan
tertentu, sedang Pastor Praja mengikatkan diri sepenuhnya
kepada Keuskupan tertentu.
2. Praja, adalah bukan nama suatu tarekat melainkan bahwa
Pastor tersebut Pastor yang tidak mempunyai tarekat
(organisasi). Mereka juga mempunyai organisasi UNIO, tetapi
hakekatnya lain sekali dengan Organisasi Tarekat. UNIO tidak
mempunyai kekuasaan mutlak kepada anggotanya.
3. Keperluan hidup anggota tarekat (makan, pakaian) menjadi
tanggung jawab tarekat, sedang kebutuhan untuk melaksanakan
tugas (kendaraan) menjadi tanggung jawab Uskup di mana dia
berkarya, sedang untuk Pastor Praja baik keperluan hidupnya
maupun kebutuhan untuk melaksanakan tugas menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Uskup.
|
|
|
|
|
| Indeks Antar Agama |
Indeks Artikel | Tentang
Pengarang | Please direct any suggestion to Media Team |