Mengenai Peristiwa Ambon | |
|
PERSERIKATAN LATUPATI KECAMATAN LEIHITU WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I MALUKU Nomor: 01/PLKL/IX/99 Hila, 16 September 1999 Lampiran: 1 (satu) jepitan Hal: Pernyataan sikap atas insiden tanggal 15 September 1999 di desa hunuth Durian Patah Kec. Teluk Ambon Baguala Kodya Ambon Kepada yth. Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku di Ambon Dengan Hormat, Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada tanggal 12 September 1999 melalui Surat Keputusan kami, para Latupati (Kepala Desa) 13 Desa Islam di Kecamatan Leihitu telah menyatakan sikap mendukung upaya Pemerintah Desa dan Muspida Tingkat I Maluku dalam usaha mengakhiri pertikaian kelompok yang terjadi di Ambon dan sekitarnya (Surat Terlampir). Namun pada hari Rabu, tanggal 15 September 1999 pukul 15.00 WIT terjadi insiden di Desa Hunuth Durian Patah (20 km dari pusat kota Ambon), Kecamatan Teluk Ambon Baguala tepatnya pada lokasi antara kantor LIPI Ambon dan PT. Nusantara Fishery dimana sebuah mobil umum nomor Pol DE 5567 PZ milik warga muslim leihitu dihadang oleh masyarakat desa Hunuth Durian Patah kemudian melempar dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam berupa tombak, parang serta senjata-senjata rakitan yang mengakibatkan hancurnya kaca mobil dan lima penumpang serta sopir mengalami luka-luka. Menyikapi kejadian tersebut kami dengan tegas menyimpulkan bahwa: 1. Insiden ini merupakan suatu usaha dari kelompok kristen untuk memutuskan hubungan transportasi alternatif masyarakat muslim Leihitu dari dan ke Kota Ambon setelah jalur transportasi Hitu - Passo - Ambon diblokir oleh kelompok tersebut selama kerusuhan ini. 2. Bahwa peristiwa tersebut merupakan konspirasi dan taktik dari kelompok ini untuk memancing masyarakat Leihitu untuk menyerang yang nantinya akan memungkinkan masyarakat kami diadu domba dengan aparat keamanan yang pada akhirnya memungkinkan terulangnya peristiwa penembakan oleh aparat keamanan (marinir) yang brutal terhadap umat islam yang terjadi pada tanggal 10 September 1999 di Mapolsek Sirimau (tragedi Pos Kota) dan depan masjid Al Fatah yang sangat menusuk hati nurani umat masyarakat muslim. Berdasarkan kesimpulan di atas, kami dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mengutuk keras kejadian penyerangan terhadap mobil umum serta penumpangnya di desa Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kodya Ambon karena dapat mempengaruhi masyarakat kami untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan kami para Latupati 13 Desa Islam Kecamatan Leihitu tanggal 12 September 1999 2. Sangat mengharapkan adanya kebijaksanaan tegas dari Pemerintah Daerah dan aparat keamanan untuk berusaha semaksimal mungkin agar peristiwa tersebut tidak akan terulang lagi dalam bentuk apapun serta secepatnya dapat membuka isolasi jalur transportasi dari Hitu - Passo - Ambon. Demikian pernyataan sikap kami ini dibuat dengan sesungguhnya dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan untuk diketahui dan ditindaklanjuti Terima kasih. LATUPATI 13 DESA ISLAM KECAMATAN LEIHITU 1. H.M.S.Soulissa, BA (Kepala Desa negeri Lima) - Ketua 2. M.A.Polanunu (Kepala Desa Wakasihu) - Wakil Ketua 3. Dj. Lain (Kepala Desa Kaitetu) - Sekretaris 4. A. Peluw (Kepala Desa Hitu Lama) - Bendahara 5. M.A. Latukau (Kepala Desa Morella) - Angota 6. Ir. A. Malawat (Kepala Desa Mamala) - Anggota 7. A. Pelu (Kepala Desa Hitu Messing) - Anggota 8. S. Mahu (Kepala Desa Wakal) - Anggota 9. I. Mahu (Kepala Desa Hila) - Anggota 10. Drs. M. Nukuhehe (Kepala Desa Seith) - Anggota 11. M. Tanassi (Kepala Desa Ureng) - Anggota 12. A.H. Elly (Kepala Desa Asilulu) - Anggota 13. A. Kiat ( Kepala Desa Larike) - Anggota. Tembusan disampaikan kepada yth: 1. Bapak PANGDAM XVI PATTIMURA di Ambon 2. Bapak KAPOLDA MALUKU di Ambon 3. Bapak BUPATI KDH TKT II MALUKU TENGAH di Masohi 4. Bapak DANDIM 1504 P. Ambon dan Pulau Pulau Lease di Ambon 5. Bapak KAPOLRES Pulau Ambon Pulau - Pulau Lease di Ambon 6. Bapak CAMAT LEIHITU di Hila. |
|
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel |