Damai Sekarang atau Perang Berlanjut

Rustam Kastor

X KONDISI UMAT ISLAM PASCA PERANG

 

Umat Islam di Maluku telah 5 kali (periode) diperangi oleh kaum Nashrani karena kekejian mereka. Kita mencatat 5 periode permusuhan Kristen terhadap Islam sebagai berikut:

  • Periode perang oleh penjajah yang dibantu masyarakat Kristen terhadap kerajaan-kerajaan Islam di Maluku.
  • Periode perang-perang tanpa senjata setelah dikalahkannya kerajaan-kerajaan Islam oleh penjajah Belanda dimana Umat Islam terus dimusuhi dan diperlakukan seperi anak tiri.
  • Periode perang terhadap umat Islam selama berdirinya RMS.
  • Periode perang bernuansa politik setelah RMS sampai pecahnya perang agama pada 19 Januari 1999.
  • Periode perang fisik bersenjata yang dilancarkan Kristen/RMS pada tanggal 19 Januari 1999 sampai sekarang.

Kelima periode perang itu telah melemahkan kodisi umat Islam sehingga seperi apa yang kita rasakan sekarang ini. Persitiwa pembantaian 19 Januari 1999 bisa terjadi karena Umat Islam lemah, dianggap mudah dihancurkan yang nyatanya telah menjadi bulan-bulanan pihak Kristen. Dan hal seperti itu telah lama dialami Umat Islam.

Untuk melihat kondisi Umat Islam pasca perang agama, kita mencoba melihat kondisi nyata kehidupan ke dua masyarakat yang berbeda agama ini sebelum peristiwa 19 Januari 1999.

Seperti penjelasan diatas bahwa niat dan tekad Kristen mendirikan RMS dengan memanfaatkan jalur Gereja karena RMS dan Gereja mempunyai kepentingan sama sehingga terjadi saling mendukung. Karena itu sejak lama kita lihat kehadiran GPM yang tampil sebagai ujung tombak dalam proses melemahkan Umat Islam yang telah berlangsung begitu lama dengan hasil kondisi Umat Islam yang jauh tertinggal.

Mari kita melihat sejauh mana hak Umat Islam diperkosa pada instansi Pemerintah dibawah ini:

  • Di Universitas Pattimura (Unpatti) Umat Islam ibarat anak tiri disingkirkan hak-haknya sehingga pada konflik ini Umat Islam menyerang dan membakar lembaga itu.
  • Di jajaran Kanwil Depdikbud sampai dengan unsur di tingkat kecamatan telah mengatur berbagai kebijaksanaan di bidang pendidikan yang merugikan sekali Umat Islam.
  • Kesempatan untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah di tingkat SD sampai dengan SMU/SMA tidak melebihi 15 persen dari 50 persen yang menjadi haknya. Bedanya fasilitas pendukung pendidikan yang dialokasikan secara berbeda dan amat mencolok kepada sekolah-sekolah yang diperuntukan kepada desa-desa Islam dan desa-desa Kristen.
  • Pada jajaran Kanwil Depsos juga ditemukan hal-hal yang sama dalam mengatur kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan program sosial. Apa yang kita saksikan seakan-akan jajaran kanwil Depsos dan dinas-dinas tingkat daerah selalu berorentasi pada program GPM yang lebih mementingkan masyarakat Kristen.
  • Di jajaran Pemerintahan Kotamadya Ambon ternyata 90 persen dikuasai para pejabat dan pegawai di bawahnya yang beragama Kristen memberikan efek langsung pada terlantarnya pelayanan umum dan berbagai kebijakan yang tidak menguntungkan Umat Islam. Pelayanan umum baik instansi Pemerintah maupun instansi swasta tetap menampakan ketidak adilan terhadap pihak Islam dan memajakan pihak Kristen.

Bila kenyataan-kenyataan di atas diangkat lebih jauh maka akan tersusun suatu daftar kesedihan Umat Islam yang panjang sebagai akibat perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh para pejabat dan tokoh Kristen dibawah kendali dan komando GPM.

Dari gambaran apa yang telah disampaikan diatas tentang kondisi masa lalu Umat Islam maka marilah kita coba mereka-reka betapa kondisi Umat Islam yang mungkin terjadi setelah perang berakhir. Perang Islam Kristen ini akan dapat berakhir dalam 3 kenungkinan sebagai berikut:

  • Umat Islam berhasil dikalahkan oleh pihak Kristen baik secara fisik maupun politis sehingga Umat Islam ditempatkan pada posisi sebagai pihak yang bersalah. Karena itu berbagai konskuensi yang akan mempersulit keberadaan Umat Islam di Maluku terpaksa harus diterima sebagai suatu kenyataan padahal Umat Islam adalah pihak yang didhalimi.
  • Tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah (draw) yaitu kondisi yang kita rasakan sekarang ini. Posisi Umat Islam dan Kristen dinyatakan sebagai pihak-pihak yang sama-sama bersalah, sehingga tidak ada penyelesaian apapun secara hukum, saling membunuh dan membakar menjadi redup karena melemahnya kondisi masing-masing. Hal seperti ini bukanlah bentuk penyelesaian yang benar, pihak Kristen akan membangun diri dan akan segera melakukan pembantaian kembali. Dalam hal seperti itu sudah dapat kita bayangkan nasib umat Islam akan sama saja ketika mereka dikalahkan.
  • Pihak Islam berhasil sebagai pemenang secara fisik bersenjata dan tentunya dapat juga memenangkan posisi politik dan hukum. Dalam kondisi seperti ini Umat Islam berhasil merawat posisi tawar-menawar (bargaining) yang kuat sehingga mampu memaksakan pihak Kristen untuk lebih berlaku adil dalam memberikan hak-hak Umat Islam. Kemenangan Umat Islam ini harus diekploitir oleh para tokoh dan elit sebab kelemahan Umat Islam yang paling mendasar adalah keterbatasan kemampuan dan jumlah elit, apalagi pihak Kristen sudah lama mengusai posisi-posisi kunci dalam kehidupan masyarakat di Maluku.

Gambaran ke 3 kemungkinan kondisi Umat Islam seperti diuraikan diatas bukanlah hal yang berlebihan mengingat kenyataan-kenyataan kita di Maluku yang dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Watak Kristen dan rencana membangun RMS yang tetap laten dan potensial akan menjadi ancaman berat terhadap Umat Islam. Untuk ini dapat kita kaji program GPM untuk melemahkan Umat Islam.
  • Kondisi dendam masa lalu dan akibat perang agama ini akan sulit mengharapakn pihak Kristen memberikan hak-hak hidup Umat Islam secara adil.
  • SDM Kristen yang begitu banyak dan berkualitas tinggi akan mampu membangun kembali kondisi Kristen akibat perang lebih cepat sehingga mereka segera siap melakukan aksi pembalasan di segala bidang sedangkan yang Islam belum amapu membenahi diri.
  • Pemerintah yang tidak bersikap adil akan terus menempatkan Umat Islam pada posisi yang tidak mampu mendapatkan hak-haknya. Pelaksanaan undang-undang no 22/99 tentang otonomi seluas-luasnya yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2001 akan membatasi ruang gerak Umat Islam dalam membangun dirinya karena peraturan-peraturan daerah yang diproduk oleh DPRD akan membatasi ruang gerak Umat Islam.

Kondisi persatuan dan kesatuan tokoh/elit di Maluku yang apabila tidak segera dapat diperbaiki maka Umat Islam akan terpaksa menerima nasibnya. Karena itu tidak ada pilihan lain bagi umat Islam kecuali harus menyatukan diri dalam persatuan dan kesatuan yang utuh untuk sama-sama berjuang mendapatkan keadilan dan kebenaran melalui forum perjuangan politis/hukum maupun dibidang fisik bersenjata. Kedua ujung tombak yang saling mendukung ini akan mendatangkan keberhasilan perjuangan Umat Islam mendapatkan hak-haknya diwaktu yang akan datang karena itu peranan elit dan tokoh sangat didambakan, peranan itu amat strategis dan menentukan masa depan keberadaan Umat Islam di Maluku.


"Damai Sekarang atau Perang Berlanjut"
oleh Rustam Kastor, tebal 82 halaman
Penerbit Forum Pembela Keadilan Maluku, Januari 2001
From: Wisnu Pramudya <birojkt@hidayatullah.com>
To: Mus-lim@isnet.org
 
Indeks artikel kelompok ini | Disclaimer
ISNET Homepage | Pustaka Online Media

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2001.
Hak cipta © dicadangkan.