|
Mengenai Perjuangan Aceh |
|
Seorang Pezina Dicambuk 100 Kali di Aceh Media Indonesia - Nusantara (11/30/99) BANDA ACEH (Media): Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Selatan, diadili massa dengan hukuman cambuk (rajam) 100 kali karena terbukti berzina dengan seorang pemudi hingga hamil empat bulan. Prosesi hukuman cambuk yang baru pertama kali terjadi di Aceh ini berlangsung di sebuah lapangan voli Desa Mata Ie, Kecamatan Blang Pidie, dengan disaksikan ratusan orang yang terdiri dari pria dan wanita termasuk anak-anak. Adalah Zul alias Ogut, 25, yang menjadi terhukum. Penduduk Desa Kuta Tinggi ini harus menjadi orang pertama yang menerima hukuman berdasarkan ajaran agama Islam tersebut karena terbukti melakukan perzinahan dengan Kur, 18, warga Desa Mata Ie. Tetapi, pelaksanaan hukum cambuk terhadap Kur ditunda lantaran dia dalam keadaan hamil empat bulan hasil hubungan gelapnya dengan Ogut. Hukuman rajam terhadap gadis remaja tersebut akan tetap dilaksanakan setelah bayi yang dikandungnya lahir. Hukuman rajam yang dalam Islam juga disebut jilid cukup menggemparkan warga Aceh Selatan. Ratusan orang penduduk sejak pagi sudah berkumpul di lokasi perajaman. Sebelum hukuman itu dilaksanakan seorang ulama memberikan ceramah yang menjelaskan cambuk, rajam, atau jilid merupakan hukum syariat Islam bagi muslim yang terbukti berzina. Menurut ulama yang sejak awal berbicara menolak namanya dipublikasikan, hukum jilid bukan bertujuan membunuh. Melainkan untuk membuat jera si pelaku dengan harapan tidak mengulangi perbuatan terkutuk itu. Dan hukuman cambuk sekaligus bertujuan untuk menjadi peringatan bagi muslim yang lain untuk menjauhkan diri dari zina. Ogut yang sangat menyadari kesalahannya menerima hukuman itu dengan ikhlas dan tegar. Ia langsung berdiri di tengah lapangan voli yang dikelilingi massa untuk menerima hukuman. Hukuman cambuk itu dilakukan oleh 10 orang yang telah diseleksi, yakni umur mereka dipilih tak terlalu tua dan muda serta mereka tidak punya hubungan dengan terhukum. Prosesi hukuman rajam itu berlangsung di bawah terik matahari pukul 11.40 WIB. Mereka yang mendapat kepercayaan melakukan tugas cambuk masing-masing mendapat kesempatan 10 kali cambuk secara bergiliran dengan menggunakan ranting kayu ukuran ibu jari yang sudah dibersihkan. Meski sempat gemetar karena menahan sakit, sampai pecambukan yang ke-100 kali terhukum yang mengenakan celana jins dan kaus oblong lengan panjang tidak rubuh. Sesuai ajaran Islam, bagian tubuh yang dicambuk adalah bagian belakang dari bahu sampai kaki. Usai melaksanakan tugasnya, para pecambuk menyalami terhukum yang masih berdiri di lapangan voli. Tenaga medis yang telah disiapkan dari awal kemudian menyongsong terhukum untuk seterusnya memberikan pertolongan medis di sebuah rumah warga dekat lokasi penyambukan. Setelah itu Ogut meninggalkan lokasi pelaksanaan hukuman di bawah tatapan ratusan pasang mata masyarakat. (HI/N-1) |
|
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel
|