Kumpulan Artikel
Mengenai Perjuangan Aceh

ISNET Homepage | MEDIA Homepage
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel

 

Seorang Pezina Dicambuk 100 Kali di Aceh
Media Indonesia - Nusantara (11/30/99)
 
BANDA ACEH (Media): Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Selatan,
diadili massa dengan hukuman cambuk (rajam) 100 kali karena
terbukti berzina dengan seorang pemudi hingga hamil empat
bulan.
 
Prosesi hukuman cambuk yang baru pertama kali terjadi di Aceh
ini berlangsung di sebuah lapangan voli Desa Mata Ie,
Kecamatan Blang Pidie, dengan disaksikan ratusan orang yang
terdiri dari pria dan wanita termasuk anak-anak.
 
Adalah Zul alias Ogut, 25, yang menjadi terhukum. Penduduk
Desa Kuta Tinggi ini harus menjadi orang pertama yang menerima
hukuman berdasarkan ajaran agama Islam tersebut karena
terbukti melakukan perzinahan dengan Kur, 18, warga Desa Mata
Ie.
 
Tetapi, pelaksanaan hukum cambuk terhadap Kur ditunda lantaran
dia dalam keadaan hamil empat bulan hasil hubungan gelapnya
dengan Ogut. Hukuman rajam terhadap gadis remaja tersebut akan
tetap dilaksanakan setelah bayi yang dikandungnya lahir.
 
Hukuman rajam yang dalam Islam juga disebut jilid cukup
menggemparkan warga Aceh Selatan. Ratusan orang penduduk sejak
pagi sudah berkumpul di lokasi perajaman. Sebelum hukuman itu
dilaksanakan seorang ulama memberikan ceramah yang menjelaskan
cambuk, rajam, atau jilid merupakan hukum syariat Islam bagi
muslim yang terbukti berzina.
 
Menurut ulama yang sejak awal berbicara menolak namanya
dipublikasikan, hukum jilid bukan bertujuan membunuh.
Melainkan untuk membuat jera si pelaku dengan harapan tidak
mengulangi perbuatan terkutuk itu. Dan hukuman cambuk
sekaligus bertujuan untuk menjadi peringatan bagi muslim yang
lain untuk menjauhkan diri dari zina.
 
Ogut yang sangat menyadari kesalahannya menerima hukuman itu
dengan ikhlas dan tegar. Ia langsung berdiri di tengah
lapangan voli yang dikelilingi massa untuk menerima hukuman.
 
Hukuman cambuk itu dilakukan oleh 10 orang yang telah
diseleksi, yakni umur mereka dipilih tak terlalu tua dan muda
serta mereka tidak punya hubungan dengan terhukum.
 
Prosesi hukuman rajam itu berlangsung di bawah terik matahari
pukul 11.40 WIB. Mereka yang mendapat kepercayaan melakukan
tugas cambuk masing-masing mendapat kesempatan 10 kali cambuk
secara bergiliran dengan menggunakan ranting kayu ukuran ibu
jari yang sudah dibersihkan.
 
Meski sempat gemetar karena menahan sakit, sampai pecambukan
yang ke-100 kali terhukum yang mengenakan celana jins dan kaus
oblong lengan panjang tidak rubuh. Sesuai ajaran Islam, bagian
tubuh yang dicambuk adalah bagian belakang dari bahu sampai
kaki.
 
Usai melaksanakan tugasnya, para pecambuk menyalami terhukum
yang masih berdiri di lapangan voli. Tenaga medis yang telah
disiapkan dari awal kemudian menyongsong terhukum untuk
seterusnya memberikan pertolongan medis di sebuah rumah warga
dekat lokasi penyambukan. Setelah itu Ogut meninggalkan lokasi
pelaksanaan hukuman di bawah tatapan ratusan pasang mata
masyarakat. (HI/N-1)

ISNET Homepage | MEDIA Homepage
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel

Please direct any suggestion to Media Team