|
DPR Siapkan Pengganti UU BHP
Seputar
Indonesia, Wednesday, 07 April 2010
DPR akan mengajukan rancangan UU BHP baru sebagai
pengganti UU No 9/2009 yang
dibatalkan
Mahkamah Konstitusi (MK). Kita ajukan UU yang baru
yang namanya juga UU BHP, tapi isinya berbeda,kata
Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chaerul Azwar seusai
pertemuan tertutup antara Komisi X DPR dengan para hakim
konstitusi di Gedung MK kemarin.
Rully mengatakan, UU BHP yang akan dibuat tentu sesuai
dengan semangat putusan MK dan berbeda dengan yang sudah
dibatalkan. Menurutnya,UU baru nantinya tidak ada
penyeragaman dan tidak membatasi hak masyarakat untuk
mendapatkan pendidikan. Namun, anggota Fraksi Partai Golkar
ini belum mengungkapkan, kapan tepatnya UU BHP baru tersebut
akan dibuat. Saat ini Komisi X DPR akan meminta pandangan
dari banyak pihak terkait peraturan pemerintah (PP) yang
menjadi turunan dari UU BHP yang telah dibatalkan
MK.Kita akan meminta pandangan dari lembaga swadaya
masyarakat, tokoh pendidikan, atau pihak dari Kementerian
Pendidikan Nasional,jelasnya. Menurut dia,hasil
masukan tersebut akan direkomendasikan kepada pemerintah
untuk menyusun PP baru. PP tersebut harus dilakukan sebagai
pengganti PP yang lama yang sudah tidak sejalan dengan
putusan MK.
Anggota Komisi X DPR kemarin bertemu dengan para hakim
konstitusi. Delegasi komisi X DPR yang terdiri atas sekitar
10 orang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X Muhyiddin.
Sementara pihak MK yang menjadi tuan rumah dipimpin langsung
Ketua MK Mahfud MD.Seusai pertemuan tertutup tersebut,Ketua
MK tidak memberikan keterangan karena langsung akan memimpin
sidang uji materi. Sebelumnya, MK telah membatalkan semua
pasal dalam UU BHP. Di sisi lain, MK juga membatalkan
beberapa isi UU Sisdiknas. Pertimbangan MK membatalkan UU
BHP salah satunya adalah, UU BHP ingin menyeragamkan
penyelenggara pendidikan dalam bentuk BHP. MK menilai ide
penyeragaman melalui UU BHP tidak menemukan alasan yang
mendasar.
Alasan lain adalah UU BHP mewajibkan BHP dikelola dengan
dana mandiri dan prinsip nirlaba. Permasalahan akan muncul
di daerah di mana akan sangat kesulitan sekolah dalam bentuk
BHP mendapatkan sumber dana untuk mandiri. Menurut MK, jika
keadaan tidak adanya kepastian sumber dana yang bisa didapat
oleh sebuah BHP, sasaran yang paling rentan adalah peserta
didik. Sejak proses persidangan di MK, uji materi UU BHP
memang menyita perhatian mahasiswa, penggiat pendidikan atau
pengamat pendidikan. (kholil)
|
|
back to: home
| topic index
Ir. Djoko
Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|