|
SBY Berikan Tiga Solusi
Seputar
Indonesia, Tuesday, 13 April 2010
JAKARTA (SI) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
Mohammad Nuh mengaku,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
memberikan tiga solusi untuk mengatasi persoalan pembatalan
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Menurut
Mendiknas, Presiden SBY meminta agar Ditjen Pendidikan
Nasional mengatasi kevakuman status yang terjadi kepada
perguruan tinggi negeri pascapembatalan UU BHP. Untuk
mengatasi kevakuman itu, ujarnya, Presiden memberikan tiga
solusi. Ketiganya adalah mengganti UU BHP dengan
undang-undang yang baru, membuat peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perppu), atau membuat peraturan
pemerintah yang baru sehingga bisa mengakomodasikan PP yang
sudah dibatalkan itu menjadi peraturan menteri (permen).
|
|
back to: home
| topic index
Ir. Djoko
Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|