Kumpulan Artikel
Mengenai Poso Berdarah

ISNET Homepage | MEDIA Homepage
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel

 

PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. Cililitan Kecil III No. 46
RT 13/ 07 Jakarta Timur 13640 Ph. 021-9100618

DUKUNGAN UNTUK PENEGAKKAN HUKUM DALAM KASUS POSO

Kasus Poso yang berlangsung hampir dua tahun sejak Desember 1998 dan terbagi atas tiga fase, masing-masing kerusuhan jilid I (25 - 29 Desember 1998) jilid II ( 17-21 April 2000) dan jilid III (16 Mei - 15 Juni 2000) serta telah menelan korban tewas hampir 300 jiwa, ratusan orang tak diketahui nasibnya, dan hampir 70.000 jiwa mengungsi adalah suatu tragedi kemanusiaan yang memilukan. Di saat bangsa Indonesia tengah menata diri untuk membentuk Indonesia baru yang lebih damai dan tenteram ternyata masih ada komponen bangsa yang bermain di air keruh, mengobarkan perpecahan, dan meluluhlantakkan nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini kita hormati bersama. Lebih dari itu, realitas konflik berupa pembantaian massal (massacre), penyiksaan, dan pelecehan seksual terhadap wanita adalah suatu pelanggaran HAM kelas berat dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) yang bertentangan dengan instrumen HAM nasional maupun internasional manapun.

Pada konflik tersebut, hak manusia untuk hidup (right of live), untuk bebas dari rasa takut (freedom of fear), untuk bebas dari penyiksaan (conventian against torture), dan untuk bebas dari perbuatan yang tak bermartabat, seolah dilecehkan dan dinegasikan. Nafsu binatang dan kebengisan setan berganti menjadi tuhan-tuhan baru yang mesti diperturutkan segala kehendaknya.

Inisiatif aparat keamanan untuk menghentikan kekerasan dan meminimalisir konflik adalah upaya yang patut diacungi jempol. Tertangkapnya sejumlah komandan lapangan seperti Fabianus Tibo, Dominggus Soares, dan Marinus adalah bukti bahwa aparat cukup reaktif dalam menghentikan konflik.

Namun, yang perlu diingat, penangkapan dan penghentian kekerasan hanyalah satu fase saja dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk dapat tegaknya hukum dan terlindunginya Hak Asasi Manusia, segala ikhtiar tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan penghukuman yang intensif dan optimal untuk para pelaku kejahatan. Kemudian, untuk para saksi dan korban, mesti dijalankan mekanisme perlindungan saksi, perlindungan dan rehabilitasi korban.

Menanggapi masih minimnya ikhtiar untuk mengusut dan menyeret pelaku kejahatan Poso ke muka pengadilan, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Mendukung segala ikhtiar aparat keamanan untuk menghentikan kekerasan dan meminimalisir konflik di Poso.
  2. Mendesak aparat penyelidik, baik polisi maupun polisi militer untuk meneruskan dan mengintensifkan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka kasus kerusuhan Poso yang belum tertangkap. Tidak sekedar para komandan lapangan, namun para aktor intelektual yang masih bebas berkeliaran.
  3. Mendukung segala ikhtiar aparat keamanan dan aparat hukum untuk memproses dan menindaklanjuti pengusutan tersangka kasus kerusuhan Poso sampai ke tingkat pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang memiliki wewenang untuk menyelidiki pelanggaran HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KOMNAS HAM, untuk segera membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) untuk kasus Poso, tidak sekedar menjadi pengamat ataupun pemantau saja.
  5. Mendesak aparat hukum dan pemerintah setempat untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan rehabilitasi terhadap korban, saksi, dan pengungsi dalam kerusuhan Poso.
  6. Mengingatkan seluruh aparat hukum, aparat pemerintah, dan segenap komponen bangsa untuk kembali konsisten pada penyelesaian hukum dalam setiap kejahatan dan pelanggaran HAM yang terjadi di tanah air Indonesia.

Jakarta, 9 Agustus 2000

Heru Susetyo
Koordinator

Date: Mon, 14 Aug 2000 21:14:00 +0030
From: "sony suhandono" <abu.iqra@lycos.com>

ISNET Homepage | MEDIA Homepage
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel

Please direct any suggestion to Media Team