Kontroversi yang Berulang
PERBEDAAN IDUL ADHA DENGAN ARAB SAUDI

T. Djamaluddin
(Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, LAPAN, Bandung)


Hari wukuf di Arab Saudi telah diputuskan jatuh pada hari Jumat, 26 Maret 1999. Karenanya ada yang menyebut ibadah haji tahun ini termasuk haji akbar. Namun, keputusan itu menimbulkan kontroversi tentang penentuan idul adha di Indonesia. Di Indonesia, sebagian besar mengikuti keputusan Pemerintah (Departeman Agama) dengan beridul adha 28 Maret 1999, sedangkan sebagian lainnya mengikuti Arab Saudi beridul adha 27 Maret. Kontroversi yang senantiasa berulang.

Perbedaan tahun ini ada nuansa yang agak lain. Ketika kebebasan makin terbuka, kemungkinan untuk berbeda semestinya dianggap lumrah. Ibarat ungkapan dalam iklan layanan masyarakat tentang pemilu, "Saya beda, boleh kan?". Tetapi dalam hal penentuan waktu ibadah, perbedaan yang terjadi harus dalam batasan kaidah-kaidah syariah yang dibenarkan. Bukan asal beda. Bukan karena taqlid. Islam mengajarkan untuk jangan menuruti saja suatu ketentuan tanpa dasar pengetahuan tentang itu.

Janganlah engkau turut hal-hal yang tidak kamu ketahui (dasarnya), sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati akan diminta pertanggungjawabannya. (Q. S. 17:36)

Ada dua sumber utama kontroversi yang semestinya difahami sebelum kita mengambil keputusan mengikuti beridul adha 27 Maret atau 28 Maret: sifat ijtihadiyah penentuan awal bulan bulan dan sifat ijtihadiyah penentuan idul adha.

Penentuan awal bulan

Ada dua metode utama penentuan awal bulan qamariyah: secara ru'yat (pengamatan) dan secara hisab (perhitungan). Ada yang mengira ru'yat bersifat qath'i (pasti) dan hisab bersifat dzhanni (dugaan). Atau sebaliknya. Sebenarnya keduanya (termasuk variasi dari metode itu) bersumber dari ijtihad yang berpotensi benar dan salah.

Pengikut ru'yatul hilal umumnya merasa itulah yang paling benar karena cara itulah yang diajarkan Rasulullah s. a. w., tanpa menyadari kemungkinan salah dalam meru'yat karena keawaman pengamatnya. Pengikut hisab merasa yakin akan akurasi penentuannya berdasarkan pengalaman ketepatan dengan banyak bukti rukyat, terutama saat ijtimak dalam bentuk gerhana matahari.

Arab Saudi memutuskan saat wukuf (9 Dzulhijjah) berdasarkan keputusan ru'yatul hilal yang dilaporkan terjadi pada 17 Maret, sehingga 1 Dzulhijjah 1419 jatuh pada 18 Maret dan wukuf 26 Maret 1999. Berarti di Arab Saudi Idul Adha berlangsung pada 27 Maret.

Tidak jelas metode ru'yat yang mereka lakukan. Tetapi sering terjadi kontroversi dengan keputusan rukyatnya. Tampaknya setiap laporan ru'yatul hilal langung diterima tanpa adanya konfirmasi benar tidaknya hilal yang teramati itu. Mungkin dasarnya hanya keimanan dan kejujuran pengamat hilal tersebut.

Secara syar'i itu sah. Karena Nabi S.a.w. pernah menerima kesaksian seseorang yang menyatakan melihat hilal hanya dengan menguji keimanannya. Tetapi pada zaman Nabi mungkin semua orang faham betul tentang hilal, karena itulah satu-satunya alat penentu tanggal. Belum ada jam dan belum ada pengetahuan tentang hisab astronomis.

Untuk saat ini, walaupun keimanan dan kejujuran pengamat hilal tersebut tidak diragukan, tetapi dari segi kebenaran objek yang dilihatnya apakah benar-benar hilal atau objek terang lainnya, kita masih boleh meragukannya sebelum ada bukti ilmiah yang meyakinkannya. Bukti ilmiah yang bisa menguatkan kesaksian akan rukyatul hilal antara lain posisi hilal, bentuknya, serta waktu mulai teramati dan terbenamnya. Bukti ilmiah itu bisa diuji kebenarannya dengan rukyat hari-hari berikutnya.

Bagi kalangan yang mempercayai rukyat terpandu hisab, bukti ilmiah itu bisa ditambah dengan hasil hisabnya. Hasil rukyat bisa segera dicocokkan dengan hasil hisabnya. Dengan kriteria hisabnya, kalangan ini bisa menolak kesaksian hilal bila dianggap meragukan. Misalnya, bulan semestinya (menurut hisab yang akurat) telah terbenam tidak mungkin bisa dirukyat.

Perlukah bukti ilmiah itu? Saya berpendapat sangat perlu. Untuk saat ini, sumpah saja belum cukup. Pengamat hilal ternyata banyak juga yang belum memahami hilal dan belum bisa membedakannya dengan objek terang lainnya. Gangguan polusi di ufuk barat bisa menyulitkan pengamatan. Objek terang pada arah pandang saat ini juga bisa beragam. Tidak heran bila sering terjadi kasus kesaksian hilal yang kontroversial.

Menurut hisab astronomis, pada 17 Maret 1999 di Mekkah matahari terbenam pukul 18:31 waktu setempat dan bulan terbenam pukul 18:19. Bagaimana mungkin hilal terlihat pada saat maghrib di Arab Saudi, padahal bulan telah terbenam. Apalagi saat ijtimak (segarisnya bulan dan matahari) baru terjadi pada pukul 21:50 waktu setempat (18 Maret, 01:50 WIB). Tidak mungkin terjadi hilal sebelum ijtimak. Pasti yang dilaporkan oleh pengamat di Arab tersebut, bukan hilal. Mungkin objek terang yang dikira hilal, mungkin juga bulan sabit akhir bulan yang teramati waktu pagi yang sebenarnya bukan hilal.

Di Indonesia, pada 17 Maret pun bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari. Di Bandung, bulan terbenam pukul 17:48 WIB sedangkan matahari pukul 18:02. Tidak mungkin hilal terlihat. Atas dasar itu Departemen Agama dan banyak ormas Islam memutuskan 1 Dzulhijjah jatuh pada 19 Maret 1999 dan idul adha (10 Dzulhijjah) jatuh pada 28 Maret 1999.

Dari segi syariah, jamaah haji dan Muslim di Arab Saudi sah berwukuf pada 26 Maret dan beridul adha pada 27 Maret 1999. Karena ru'yat itulah yang diyakini kebenaranya di sana, walaupun secara astronomis sangat tidak mungkin. Bagi Muslim di Indonesia sah pula beridul adha 28 Maret karena berdasarkan hisab dan ru'yat di Indonesia.

Penentuan Idul Adha

Apakah definisi idul adha? Hari raya qurban umumnya didefinisikan jatuh pada 10 Dzulhijjah. Karena idul adha adalah setelah hari wukuf yang jatuh pada 9 Dzulhijjah. Masalah akan muncul bila hari wukuf di Arab Saudi tidak bersamaan dengan 9 Dzulhijjah di Indonesia. Baik karena ada masalah garis tanggal (seperti idul adha 1417/1997), maupun karena ada masalah rukyatul hilal yang kontroversial secara astronomis (seperti saat ini).

Ijtihad tentang idul adha yang utama saat ini ada dua: 10 Dzulhijjah yang ditentukan secara lokal dan hari setelah hari wukuf.

Waktu ibadah dalam Islam sebenarnya bersifat lokal. Waktu salat dan puasa ditentukan secara lokal berdasarkan fenomena matahari ditempat tersebut. Ibadah haji pun ditentukan secara lokal di Arab Saudi. Belum pernah ada laporan Arab Saudi mengumpulkan informasi dari seluruh dunia sebelum memutuskan hari wukufnya. Kalau pun di Amerika terlihat hilal dan di Arab Saudi belum, yang secara astronomis memungkinkan, belum tentu Arab Saudi mengambilnya sebagai keputusan rukyatul hilal. Padahal orang yang selalu mengikuti keputusan Arab Saudi sering mencari pembenaran dengan alasan mengikuti rukyat global

Dasar hukum rukyat lokal secara umum (termasuk penentuan awal Dzulhijjah) adalah hadits Nabi yang memerintahkan berpuasa bila melihat hilal dan berbuka atau beridul fitri bila melihat hilal. Sedangkan penampakan hilal bersifat lokal, tidak bisa secara seragam terlihat di seluruh dunia. Demi keseragaman hukum di suatu wilayah, pemimpin umat bisa menyatakan kesaksian di mana pun di wilayah itu berlaku untuk seluruh wilayah.

Tidak perlunya mengikuti kesaksian hilal di wilayah lainnya bisa didasarkan pada tidak adanya dalil yang memerintahkan untuk bertanya pada daerah lain bila hilal tak terlihat. Dalil lainnya adalah ijtihad Ibnu Abbas tentang perbedaan awal Ramadan di Syam dan Madinah. Tampaknya, Ibnu Abbas berpendapat hadits Nabi itu berlaku di masing-masing wilayah.

Tetapi, sebagian ulama lainnya berpendapat tidak ada batasan tempat kesaksian hilal. Di mana pun hilal teramati, itu berlaku bagi seluruh dunia. Dasarnya, karena hadits Nabi sendiri tidak memberi batasan keberlakukan rukyatul hilal itu, jadi mestinya berlaku untuk seluruh dunia. Namun mereka tidak merinci teknis pemberlakuan di seluruh dunia yang sebenarnya tidak sederhana.

Untuk mendukung argumentasinya, ada yang berpendapat rukyat global lebih menjamin keseragaman daripada rukyat lokal. Tetapi analisis astronomi membantah pendapat itu. Baik rukyat global maupun rukyat lokal tidak mungkin menghapuskan perbedaan.

Jadi, pendapat untuk mengikuti rukyat global tidak lebih baik daripada rukyat lokal. Arab Saudi pun tidak melaksanakan ru'yat global, mengapa untuk mengikuti Arab Saudi berdalih mengikuti ru'yat global? Tetapi, ada alasan lain untuk mengikuti idul adha seperti Arab Saudi, yaitu alasan idul adha adalah sehari setelah wukuf.

Di Arab Saudi, idul adha sehari setelah wukuf adalah suatu kepastian. Untuk wilayah lain perlu didefinisikan. Saat ini ada yang secara mudah mendefinisikan bila wukuf hari Jumat maka idul adha hari Sabtu untuk seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tanpa memperhatikan hari itu 10 Dzulhijjah atau bukan. Tidak ada dalil qath'i yang dapat dijadikan landasan pendapat ini, selain mengikuti kelaziman hari dalam definisi syamsiah dalam kalender umum.

Hal yang perlu dipertimbangkan, melaksanakan idul adha 27 Maret bisa disebut mendahului, bukan mengikuti, idul adha di Arab Saudi. Dari segi waktu salat idul adha, pasti mendahului. Saat di sini melaksanakan salat idul adha pukul 06.30 WIB, di Arab Saudi masih pukul 02.30 dini hari. Dari segi tanggal pun mendahului, di Indonesia saat itu masih 9 Dzulhijjah.

Masalah yang mungkin membingungkan banyak orang adalah soal puasa Arafah. Haramkah Muslim di Indonesia puasa Sabtu 27 Maret sedangkan di Arab Saudi sudah beridul adha? Karena waktu ibadah bersifat lokal, semestinya juga mengacu pada waktu di Indonesia. Karena di Indonesia idul adha jatuh pada 28 Maret, maka sah puasa pada 27 Maret. Lain soal bagi orang yang yakin (dengan didasari pertimbangan aqli dan naqli) dengan ijtihad bahwa idul adha jatuh pada 27 Maret, maka bagi mereka terikat pada ketentuan yang diyakininya bahwa hari itu haram berpuasa.

Hal yang paling menentukan dalam pengambilan keputusan masalah penentuan idul adha dan puasa arafah adalah ijtihad mana yang paling diyakininya. Tentunya, bukan dengan taqlid, tetapi dengan dasar argumentasi yang benar.


 T. Djamaluddin adalah peneliti bidang matahari & lingkungan antariksa, Lapan, Bandung.
 
Indeks artikel kelompok ini | Tentang Pengarang | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2002.
Hak cipta © dicadangkan.