Awal Ramadhan 16 atau 17 November
Urgensi Menyatukan Kriteria

T. Djamaluddin
(Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, LAPAN, Bandung)


Perbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri sudah biasa terjadi. Namun tetap saja ada kekhawatiran dan keraguan bila terjadi perbedaan. Masyarakat umum belum sepenuhnya menyadari sumber perbedaan itu. Ummat sering menuntut awal Ramdhan dan hari raya untuk dipersatukan, minimal di Indonesia, syukur kalau bisa seluruh dunia. Kadang dengan sangat sederhana ada yang berargumentasi, "bulan satu dan matahari satu, bagaimana mungkin berbeda-beda awal Ramadhan atau hari rayanya".

Awal Ramadhan 1422 sangat mungkin ada perbedaan. Departemen Agama memutuskan berdasarkan hisab (perhitungan astronomi) awal Ramadhan jatuh pada 16 November 2001 (Republika, 26/10). Demikian juga PP Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada 16 November 2001 (Republika, 2/11). Tetapi Persis dalam almanaknya menetapkan awal Ramadhan jatuh pada 17 November 2001. Sedangkan NU akan menetapkan berdasarkan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit pertama) pada saat maghrib 15 November, dengan kemungkinan awal Ramadhan jatuh pada 16 November atau 17 November (Republika, 31/10).

Sumber perbedaan penetapan itu adalah kriterianya. Banyak orang mengira sumber perbedaan awal Ramadhan atau hari raya adalah sekadar perbedaan metode antara hisab dan rukyat. Ternyata kasus perbedaan penetapan Idul Fitri 1418/1998 mengungkapkan sumber utamanya adalah kriterianya. Muhammadiyah dan Persis yang sama-sama berdasarkan hisab menetapkan tanggal yang berbeda. Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri jatuh pada 29 Januari 1998 berdasarkan kriteria wujudul hilal dan Persis menetapkan jatuh pada 30 Januari 1998 mengikuti kriteria imkanur rukyat (kemungkinan hilal dapat teramati). Demikian juga NU yang berdasarkan rukyat "pecah" pendapatnya karena beda kriteria. NU Jatim dan sebagian Jawa Tengah beridul fitri 29 Januari berdasarkan rukyatul hilal di Cakung dan Bawean), tetapi PB NU menolaknya dan menetapkan Idul Fitri 30 Januari berdasarkan kriteria imkanur rukyat (Republika, 6/2/98).

Kriteria

Ada beberapa kriteria penetapan awal bulan Islam. Dalam hadits hanya disebutkan "berpuasalah kamu bila melihat hilal dan berbuka (beridul fitri) bila melihat hilal". Ada juga tambahan "bila terhalang, maka genapkanlah (istikmal) bulan Sya'ban 30 hari" atau "bila terhalang maka perkirakanlah (faqdurulahu)". Hadits ini kemudian ditafsirkan. Secara garis besar, kriteria dasarnya semua sepakat bahwa hilal (bulan sabit pertama) sebagai penentu awal bulan. Ada yang berpendapat hilal itu harus terlihat dengan mata fisik (rukyat bil fi'li), lainnya berpendapat bahwa bisa juga terlihat dengan "mata" ilmu (rukyat bil ilm), yaitu dengan ilmu hisab.

Dengan ilmu hisab, kriterianya dijabarkan lagi. Data rukyat dan data hisab digabungkan untuk mencari kriteria apa untuk terlihatnya hilal. Kriteria itu dinamakan kriteria imkunur rukyat (kemungkinan untuk rukyat). Namun, sampai saat ini belum ada kriteria yang disepakati, baik dalam lingkup lokal Indonesia, maupun global. Muhammadiyah sejak 1969 dan dikuatkan dalam muktamar tahun 2000 lalu, menggunakan kriteria wujudul hilal, yaitu hilal dianggap telah wujud di atas ufuk bila bulan telah lebih lambat terbenamnya daripada matahari, walau pun hanya berbeda satu menit.

Persis belum mempunyai kritria baku yang disepakati. Pada penetapan Idul Fitri 1418 mengikuti kriteria imkanur rukyat, lalu pada penetapan Idul Adha 1421 lalu terjadi "tarik-ulur" antara kriteria imkanur rukyat dan wujudul hilal/ijtima' qablal ghurub (bulan baru astronomis sebelum maghrib), dan pada kalender 1422 menggunakan kriteria imkanur rukyat. NU menggunakan kriteria rukyat bil fi'li, walau sempat juga menggunakan kriteria imkanur rukyat untuk menguji hasil rukyat.

Departemen Agama dalam menyusun kalender Islam berdasarkan kriteria wujudul hilal. Tetapi untuk penetapan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan rukyat dan sidang itsbat untuk menetapkan kepastiannya. Berdasarkan fatwa MUI Nomor Kep. 276/MUI/VII/'81, bila tidak berhasil rukyat tetapi menurut ahli hisab telah imkanur rukyat, maka awal bulan ditetapkan berdasarkan imkanur rukyat. Hal ini pernah terjadi dalam penentuan awal Ramadhan 1407/1987. Sebaliknya, bila ada laporan rukyat tetapi menurut ahli hisab bulan masih di bawah ufuk, maka laporan rukyat itu ditolak, seperti pada penetapan Idul Fitri 1413/1993. Menteri Agama dalam sidang itsbat penetapan Idul Fitri 1418/1998 menolak hasil rukyat walau pun bulan telah di atas ufuk karena belum terpenuhinya kriteria imkanur rukyat.

Kriteria imkanur rukyat yang digunakan Indonesia dan disepakati juga pada 1992 oleh negara-negara dalam lingkup MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah adalah sebagai berikut: (a) tinggi bulan minimum 2 derajat, (b) jarak bulan-matahari minimum 3 derajat, dan (c) umur bulan saat maghrib minimum 8 jam. Kriteria itu dibuat berdasarkan pengalamanan rukyatul hilal di Indonesia selama puluhan tahun, walau pun secara internasional sangat diragukan karena terlalu rendah. Kriteria internasional mensyaratkan tinggi bulan minimum 4 derajat bila jauh dari matahari dan tinggi bulan minimum 10,5 derajat bila dekat matahari.

Persis menggunakan kriteria imkanur rukyat yang disepakati MABIMS tersebut dalam almanak 1422. Tetapi Departemen Agama justru kini terkesan mengabaikan kriteria itu, walau pun sempat secara tegas menerapkannya pada penetapan Idul Fitri 1418/1998. Penetapan Idul Adha 1421/2001 lalu merupakan awal pengabaian itu. Berdasarkan kriteria imkanur rukyat, Idul Adha semestinya jatuh pada 6 Maret 2001. Namun, pada sidang itsbat penentuan awal Dzulhijjah diputuskan jatuh pada 5 Maret 2001 hanya berdasarkan satu laporan rukyatul hilal di Blitar, padahal 70 titik pengamatan lainnya di seluruh Indonesia gagal melihatnya. Saat itu tinggi bulan kurang dari 2 derajat.

Penetapan awal Ramadhan 1422 jatuh pada 16 November 2001 jelas mengabaikan kriteria imkanur rukyat yang pernah disepakati. Dalam musyawarah kerja hisab-rukyat sebelumnya antarkomponen ahli hisab dan rukyat pun, kabarnya kriteria itu mulai diabaikan. Ada informasi yang menyebutkan bahwa salah satu alasannya adalah "keberhasilan" rukyat di Blitar yang di bawah kriteria, tanpa mengingat perbandingan 1:70 antara yang berhasil dan yang gagal.

Menurut syariat, selama saksi pelapor rukyatul hilal adalah orang yang beriman dan telah disumpah, kesaksiannya bisa diterima. Tetapi untuk membuat kriteria, setiap kesaksian perlu diuji dulu sebelum dianggap benar. Kesalahan melihat bisa jadi penyebab orang melaporkan cahaya terang bukan hilal sebagai hilal. Bisa karena ketidaktahuan hakikat hilal yang sangat redup itu atau faktor lainnya.

Secara astronomis LAPAN pernah mengkaji ulang semua laporan rukyatul hilal yang didokumentasikan oleh Departemen Agama. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar laporan rukyatul hilal yang sangat rendah umumnya hanya dilaporkan oleh kelompok tunggal. Bisa jadi mereka sebenarnya melihat objek terang bukan hilal. Ada juga kasus hilal yang sangat rendah yang dilaporkan oleh tiga atau lebih kelompok pengamat, ternyata berkaitan dengan posisi hilal yang sangat dekat dengan planet Merkurius atau Venus (bintang Kejora). Bisa jadi yang mereka laporkan sebenarnya bukan hilal, tetapi titik cahaya planet Merkurius atau Venus.

Dari analisis astronomis oleh LAPAN tersebut telah disarankan kepada suatu kriteria yang lebih disempurnakan, terutama masalah ketinggian hilal. Tinggi hilal minimum 2 derajat bila bulan jauh dari matahari, tetapi bila terlalu dekat perlu ketinggian lebih dari 9 derajat. Kriteria usulan LAPAN tersebut lebih mendekati kriteria internasional, tanpa mengabaikan kriteria yang pernah disepakati di Indonesia dan negara-negara MABIMS karena datanya adalah rukyatul hilal di Indonesia.

Sebenarnya kriteria imkanur rukyat adalah titik temu antara "madzhab" hisab dan rukyat. Kalangan yang berpendapat cukup dengan hisab tidak mungkin lepas dari kriteria hisabnya. Kalangan yang berpendapat harus dengan rukyat bil fi'li semestinya punya kriteria rukyat untuk menerima atau menolak kesaksian, bukan sekadar sumpah. Pengamat bisa salah lihat. Kesatuan kriteria hisab dan kriteria rukyat adalah kriteria imkanur rukyat.

Kesatuan ummat dalam penentuan awal Ramadhan dan hari raya tergantung pada kepastian kriteria imkanur rukyat. Inilah yang sedang diupayakan oleh para astronom dan peminat astronomi Muslim, antara lain melalui ICOP (International Crescent Observation Project, //www.jas.org.jo/icop). Kesaksian hilal diuji dengan kriteria imkanur rukyat. Sebaliknya kriteria pun seharusnya terus disempurnakan dengan mengumpulkan dan mengkaji semua data pengamatan hilal.

Langkah Departemen Agama bersama MABIMS menetapkan kriteria imkanur rukyat pada tahun 1990-an sebenarnya adalah langkah awal yang bagus. Wakil PB NU saat itu menerimanya dengan berani menolak kesaksian di Bawean dan Cakung. Persis juga turut menyetujuinya. Hanya Muhammadiyah yang tampaknya keberatan dengan alasan belum adanya landasan ilmiah pada kriteria itu. Karena itu LAPAN berupaya mengkaji ulang kriteria itu secara ilmiah astronomis dan mengusulkan penyempurnaan. Sayang bila kriteria yang pernah disepakati itu diabaikan begitu saja, bukannya diupayakan penyempurnaannya. Bila benar itu yang terjadi saat ini, hal itu merupakan suatu langkah mundur bagi penyatuan ummat dalam mengawali Ramadhan dan berhari raya. Ummat harus siap dengan perbedaan, dengan mengikuti yang paling diyakini tanpa merendahkan pendapat lain.

Ramadhan 1422

Berdasarkan analisis hisab global, garis tanggal berdasarkan kriteria wujudul hilal (hilal di ufuk) melintasi Australia, Pasifik, Amerika Serikat, dan Eropa. Maka pada saat maghrib 15 November di seluruh Indonesia, Asia, Afrika, dan Amerika hilal telah wujud di atas ufuk. Jadi wajar bila Muhammadiyah menetapkan 16 November 2001 sebagai awal Ramadhan 1422. Namun, ada hal yang menarik yang harus diperhatikan. Di Amerika Utara dan Eropa bagian utara sebenarnya hilal telah wujud pada saat maghrib 14 November 2001 sebelum terjadinya ijtimak. Artinya, bulan telah wujud di ufuk walau pun secara definisi astronomi belum masuk bulan baru. Hal seperti ini juga terjadi di Indonesia pada Rajab 1422 lalu dan Sya'ban 1423 mendatang. Muhammadiyah harus menambah kriteria bukan hanya wujudul hilal, tetapi juga harus ijtimak qablal ghurub, bila hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, Syawal, atau Dzulhijjah.

Ijtimak (bulan baru astronomi, segarisnya bulan dan matahari) awal Ramadhan terjadi pada 15 November 2001 pukul 13.41 WIB. Jadi pada saat maghrib 15 November umur bulan di Indonesia kurang dari 8 jam. Walaupun di Sumatera tinggi hilal lebih dari 2 derajat, menurut kriteria imkanur rukyat hilal tidak mungkin terlihat saat maghrib 15 November tersebut. Oleh karenanya beralasan Persis menetapkan pada almanaknya awal Ramadhan jatuh pada 17 November, bukan 16 November.

Hampir di seluruh Indonesia, kecuali di Sumatera, tinggi hilal saat maghrib 15 November kurang dari 2 derajat. Ini sangat menyulitkan untuk diamati, kalau tidak bisa dikatakan tidak mungkin terlihat. Lagi pula saat ini musim hujan di banyak wilayah sehingga kemungkinan gangguan pengamatan hilal sangat besar. Sangat mungkin NU pun akhirnya menetapkan berdasarkan istikmal (menggenapkan Sya'ban 30 hari) bila hilal tidak berhasil teramati sehingga akan menetapkan awal Ramadhan 1422 jatuh pada 17 November.

Walau pun awal Ramadhan terjadi perbedaan, hal yang menggembirakan adalah insya Allah Idul Fitri akan bersatu pada 16 Desember. Segala kriteria yang digunakan berkesimpulan sama: Idul Fitri jatuh pada 16 Desember.


 T. Djamaluddin adalah peneliti bidang matahari & lingkungan antariksa, Lapan, Bandung.
 
Indeks artikel kelompok ini | Tentang Pengarang | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2002.
Hak cipta © dicadangkan.