Pembagian Waris Menurut Islam

oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni

 

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PENGANTAR
MUKADIMAH

I. AYAT-AYAT WARIS

A. Penjelasan
B. Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam
C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
D. Kajian terhadap Ayat-ayat Waris

II. WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM

A. Definisi Waris
Pengertian Peninggalan
Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan
B. Derajat Ahli Waris
C. Bentuk-bentuk Waris
D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
E. Rukun Waris
F. Syarat Waris
G. Penggugur Hak Waris
Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub
Contoh Pertama
Contoh Kedua
H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita

III. PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR'AN

A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
B. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat
C. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan
D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga
E. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga
Masalah 'Umariyyatan
F. Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam

IV. DEFINISI 'ASHABAH

A. Dalil Hak Waris Para 'Ashabah
B. Macam-macam 'Ashabah
'Ashabah bin nafs
Hukum 'Ashabah bin nafs
Mengapa Anak Lebih Didahulukan daripada Bapak?
'Ashabah bi Ghairihi dan Hukumnya
Syarat-syarat 'Ashabah bi Ghairihi
Dalil Hak Waris 'Ashabah bi Ghairihi
Sebab Penamaan 'Ashabah bi Ghairihi
'Ashabah ma'al Ghair
Dalil 'Ashabah ma'al Ghair
C. Perbedaan 'Ashabah bil Ghair dengan 'Ashabah ma'al Ghair
Dapatkah Seseorang Mewarisi dari Dua Arah?

V. PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)

A. Definisi al-Hujub
B. Macam-macam al-Hujub
Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman
Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman
Saudara Laki-laki yang Berkah
Saudara Laki-laki yang Merugikan
C. Tentang Kasus Kolektif
Perbedaan Pendapat Para Fuqaha
Persyaratan Masalah Kolektif
Beberapa Kaidah Penting

VI HAK WARIS KAKEK DENGAN SAUDARA

A. Pengertian Kakek yang Sahih
B. Hukum Waris antara Kakek dengan Saudara
C. Perbedaan Pendapat Mengenai Hak Waris Kakek
D.Tentang Mazhab Jumhur
Hukum Keadaan Pertama
Makna Pembagian
Pembagian yang Lebih Menguntungkan Kakek
Pembagian dan Jumlah 1/3 yang Berimbang
Pembagian Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
Hukum Keadaan Kedua
E. Bila Saudara Kandung dan Seayah Mewarisi bersama Kakek
F. Masalah al-Akdariyah

VII. MASALAH AL 'AUL DANAR-RADD

A. Definisi al-'Aul
B. Latar Belakang Terjadinya 'Aul
C. Pokok Masalah yang Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan
Pokok Masalah yang Dapat Di-'aul-kan
Beberapa Contoh Masalah 'Aul
D. Definisi ar-Radd
E. Syarat-syarat ar-Radd
F. Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd
G. Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd
H. Macam-macam ar-Radd
Hukum Keadaan Pertama
Hukum Keadaan Kedua
Hukum keadaan Ketiga
Hukum keadaan Keempat

VIII. PENGHITUNGAN DAN PENTASHIHAN

A. Tentang Tashih
Definisi Tashih
Definisi at-Tamaatsul
Definisi at-Tadaakhul
Definisi at-Tawaafuq
Definisi at-Tabaayun
B. Cara Mentashih Pokok Masalah
C. Pembagian Harta Peninggalan
Masalah Dinariyah ash-Shughra
Masalah Dinariyah al-Kubra

IX. HUKUM MUNASAKHAT

A. Definisi Munasakhat
B. Rincian Amaliah al-Munasakhat
C. At-Takharuj min at-Tarikah
Tata Cara Pelaksanaannya

X. HAK WARIS DZAWIL ARHAM

A. Definisi Dzawil Arham
B. Pendapat Beberapa Imam tentang Dzawil Arham
C. Cara Pembagian Waris Para Kerabat
1. Menurut Ahlur-Rahmi
2. Menurut Ahlut-Tanzil
3. Menurut Ahlul Qarabah
Perbedaan antara Ahlut-tanzil dengan Ahlul Qarabah
Cara Pembagian Waris Menurut Ahlul Qarabah
D. Syarat-syarat Pemberian Hak Waris bagi Dzawil Arham

XI. HAK WARIS BANCI DAN WANITA HAMIL

A. Definisi Banci
B. Perbedaan Ulama Mengenai Hak Waris Banci
C. Hukum Banci dan Cara Pembagian Warisnya
Beberapa Contoh Amaliah Hak Waris Banci
D. Definisi Hamil
E. Syarat Hak Waris Janin dalam Kandungan
F. Keadaan Janin
Keadaan Pertama
Keadaan Kedua
Keadaan Ketiga
Keadaan Keempat
Keadaan Kelima

XII HAK WARIS ORANG YANG HILANG, TENGGELAM, DAN TERTIMBUN

A. Definisi
Hukum Orang yang Hilang
B. Batas Waktu untuk Menentukan bahwa Seseorang Hilang atau Mati
C. Hak Waris Orang Hilang
D. Hak Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
Kaidah Pembagian Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun


Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9

 

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team