Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PERMASALAHAN PENTING YANG WAJIB DIPERHATIKAN

Di sini ada sejumlah permasalahan yang ingin saya kemukakan, yaitu: Pertama: bahwa menghukumi seorang Muslim sebagai murtad dari agamanya' adalah sesuatu perkara yang sangat berbahaya yang akan berakibat hilangnya seluruh wala' dan keterikatan dia dengan keluarga dan masyarakat. Bahkan sampai harus dipisahkan antara dia dengan isteri dan anaknya' karena tidak halal bagi seorang Muslimah berada di bawah kekuasaan orang kafir. Demikian juga terhadap anak-anaknya, ia tidak bisa dipercaya lagi untuk mendidik anak-anak, apalagi/terutama dari segi sanksi materi yang telah disepakati oleh,fuqaha' secara keseluruhan.

Oleh karena itu wajib bagi kita untuk berhati-hati dengan sepenuh hati-hati ketika menghukumi kufurnya seorang Muslim yang keislamannya masih ada. Karena ia benar-benar Muslim dengan keyakinannya, maka tidak bisa keyakinan itu dihilangkan dengan keraguan.

Termasuk di antara permasalahan yang sangat berbahaya adalah mengkufurkan orang yang tidak kafir, dan Sunnah telah memperingatkan hal itu dengan keras.

Saya telah menulis tentang masalah tersebut dalam suatu risalah (buku) dengan tema "Zhahiratul Ghuluwwifit Takdir," dengan tujuan untuk memberantas gelombang yang merusak yang menyebar dengan leluasa dalam hal mengkufurkan orang, dan ini selalu ada yang memeluknya.

Kedua: Sesungguhnya orang-orang yang berhak memberikan fatwa tentang kemurtadan seorang Muslim adalah mereka yang mendalam ilmunya dari orang-orang yang ahli. Yaitu yang dapat membedakan antara yang qath 'i dan yang zhanni, antara yang muhkam dan mutasyabih, antara yang menerima ta'wil dan yang tidak menerima ta'wil. Maka mereka tidak mengkafirkan kecuali sesuatu yang tidak ada alternatif lainnya seperti pengingkaran sesuatu yang pasti dari agama atau penghinaan terhadap aqidah atau syari'ah, seperti juga mencaci Allah SWT, Rasul, dan kitabNya secara terang-terangan dan lain-lain.

Contoh dari pada itu adalah apa yang difatwakan oleh para ulama tentang Salman Rusydi, demikian juga Rasyad Khalifah yang mengingkari Sunnah, kemudian mengingkari dua ayat dari akhir surat At-Taubah, kemudian mengakhiri kekufurannya dengan pengakuannya sebagai Rasul Allah, dengan mengatakan bahwa Muhammad SAW adalah penutup para Nabi, bukan penutup para Rasul. Fatwa ini dikeluarkan oleh Majlis Mujtama' Fiqhi Rabithah 'Alam Islami.

Masalah ini tidak boleh diserahkan kepada orang-orang yang tergesa-gesa atau kepada orang-orang yang berlebihan atau orang-orang yang sedikit ilmunya karena mereka akan mengatakan atas nama Allah apa-apa yang mereka tidak mengetahuinya.

Ketiga: Sesungguhnya yang berhak memberikan fatwa adalah waliyul amri syar'i yang telah ditetapkan dan tidak menghukumi kecuali kepada hukum Allah SWT dan tidak dikembalikan kecuali pada ayat-ayat muhkamat yang jelas dari kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Keduanya (Kitab Allah dan Sunnah Rasul) itulah yang menjadi rujukan apabila ada perselisihan antar manusia, Allah SWT berfirman:

"Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, mata kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rusul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (An-Nisaa': 59)

Pada dasarnya qadhi dalam Islam itu harus dari ahli ijtihad, dan apabila tidak memenuhi syarat, maka ia minta tolong kepada ahli ijtihad, sehingga kebenaran itu menjadi jelas. Tidak memutuskan perkara dengan kebodohan dan hawa nafsu' karena jika demikian maka ia termasuk qadhi-qadhi neraka.

Keempat: Jumhur ulama mengatakan wajibnya menyuruh taubat kepada orang yang murtad sebelum dilaksanakannya hukuman, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitabnya "Ash Sharimm Al Maslul 'Alaa Syaatimir Rasul" Qan ini merupakan ijma' para sahabat dan sebagian fuqaha'--ada yang membatasi tiga hari, ada yang kurang dan ada yang lebih dari tiga hari' dan juga yang mengatakan disuruh bertaubat selamanya."

Sebagian ulama mengecualikan orang yang zindiq, karena ia menampakkan sesuatu yang berlainan dengan batinnya, maka tidak ada taubat baginya. Demikian juga orang yang mencaci/melecehkan Rasulullah SAW karena kemuliaan Rasulullah SAW dan kehormatannya, maka tidak diterima taubatnya. Ibnu Taimiyah mengarang kitabnya dalam masalah tersebut.

Yang dimaksud dengan hukum tersebut adalah memberikan kesempatan kepadanya agar melihat kembali dirinya, dengan harapan agar syubhat itu bisa hilang dan hujjah semakin kuat, jika ia ingin mencari kebenaran dengan ikhlas, meskipun ia juga memiliki hawa nafsu atau berbuat sesuatu atas perhitungan orang lain, Allah akan menolongnya.

Ada sementara kalangan orangyang mengatakan bahwa yang berhak menerima taubat itu Allah, bukan manusia. Tetapi itu hukum di akhirat, adapun hukum di dunia maka kita menerima taubat yang nampak dan kita menerima Islam yang zhahir. Dan kita memang tidak ingin melubangi hati manusia, karena kita telah diperintahkan untuk menghukumi dengan zhahirnya, sedangkan Allah yang mengurus yang tidak nampak. Tersebut dalam hadits shahih bahwa barangsiapa yang mengatakan "Laa ilaahaillallaah" maka ia terpelihara darah dan hartanya. Adapun hisabnya ada pada Allah SWT sesuai dengan apa yang ia yakini.

Di sinilah kita katakan bahwa sesungguhnya menghukumi kepada seseorang dengan murtad, kemudian menetapkan bahwa ia berhak dihukum serta menentukan hukuman mati dan tidak ada lainnya dan melaksanakan hukum itu tanpa kehati-hatian, maka yang demikian ini membawa bahaya besar terhadap darah, harta dan kehormatan bagi manusia. Karena ini berarti memberikan kepada orang biasa yang tidak ahli di bidang fatwa tidak pula memiliki hikmah ahlil qadha', dan tidak memiliki tanggung jawab ahli tanfidz tiga kekuasaan di tangannya, memberi fatwa (dengan menuduh), memvonis hukumannya dan melaksanakannya sekaligus.


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Cetakan Pertama Januari 1997 Citra Islami Press Jl. Kol. Sutarto 88 (lama) Telp.(0271) 632990 Solo 57126

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team