Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

JAWABAN SINGKAT TERHADAP PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH KEDOKTERAN
Dr. Yusuf Qardhawi                                       (1/2)
 
Pertanyaan-pertanyaan  berikut  ini  cukup  menggoda   pikiran
dokter-dokter   muslim,  khususnya  yang  bertugas  di  negara
non-lslam. Maka dalam hal ini, kami memerlukan jawaban  secara
singkat agar mudah merincinya.
 
A. Wanita dan Kelahiran
 
Pertanyaan: Apa yang harus diucapkan saat bayi dilahirkan?
 
Jawaban: Diazani pada  telinga  kanannya  seperti  azan  untuk
shalat, sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. ketika Hasan anak
Fatimah  dilahirkan,  agar  kalimat  pertama  yang  masuk   ke
telinganya adalah kalimat takbir dan tauhid.
 
Pertanyaan: Apakah bayi yang gugur wajib dishalati?
 
Jawaban: Bayi yang gugur tidak perlu dishalati kecuali jika ia
lahir dalam keadaan hidup, meskipun hanya beberapa menit.
 
Pertanyaan:  Sebagian  orang  beranggapan  bahwa  menggugurkan
kandungan  diperbolehkan  asalkan  janin  belum  berusia  tiga
bulan. Apakah pendapat ini benar?  Apa  yang  harus  dilakukan
orang  yang membantu menggugurkan kandungan yang belum berusia
tiga bulan, kalau pada waktu itu ia belum  mengerti  hukumnya?
Apakah  ia harus membayar kafarat pembunuhan suatu jiwa karena
perbuatannya itu?
 
Jawaban: Pada dasarnya --menurut pendapat  yang  saya  pandang
kuat-menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan kecuali karena
udzur. Apabila dilakukan sebelum kandungan berusia empat puluh
hari,  maka  hal  itu  masih  ringan,  lebih-lebih  jika udzur
(alasannya) kuat. Adapun setelah kandungan berusia lebih  dari
empat puluh hari yang ketiga (yakni 120 hari) maka tidak boleh
digugurkan sama sekali.
 
Pertanyaan: Bagaimana  hukum  memasang  alat-alat  kontrasepsi
pada  wanita  dan  laki-laki  untuk  mencegah  kehamilan, baik
terhadap kaum muslim maupun terhadap orang nonmuslim?
 
Jawaban: Tidak boleh, karena hal itu berarti mengubah  ciptaan
Allah,  serta  termasuk  perbuatan dan penghias setan. Kecuali
dalam  keadaan  sangat  darurat,   misalnya   jika   kehamilan
membahayakan  si  ibu,  sedangkan  cara penanggulangan lainnya
tidak ada. Maka hal  ini  merupakan  darurat  individual  yang
jarang  terjadi, dan diukur dengan kadarnya, serta tidak boleh
dijadikan kaidah umum.
 
B. Masalah Amaliah
 
Pertanyaan: Bolehkah melakukan  shalat  sementara  di  pakaian
terdapat darah?
 
Jawaban:  Boleh,  apabila  darahnya  hanya sedikit, atau sukar
dibersihkan, karena menurut kaidah: "segala sesuatu yang sulit
dipelihara, maka ia dimaafkan."
 
Pertanyaan:   Bolehkah   melakukan   shalat   jika   kesulitan
mengetahui arah kiblat?
 
Jawaban: Apabila ia telah  berusaha  mencarinya  tetapi  belum
juga  dapat  mengetahui  arah  kiblat, atau yang mendekatinya,
maka bolehlah ia menghadap ke arah mana saja.  Dalam  hal  ini
Allah berfirman:
 
    "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemana pun
    kamu menghadap, disitulah wajah Allah ..."(al-Baqarah:
    115)
 
Pertanyaan: Bagaimana hukum menjama'  shalat  apabila  seorang
dokter sangat sibuk misalnya ketika menghadapi persalinan?
 
Jawaban:  Dia  boleh  menjama  shalat  zuhur dengan asar, atau
shalat magrib dengan shalat isya',  baik  dengan  jama  taqdim
maupun  jama  ta'khir, mana yang dianggap mudah baginya, yaitu
dengan jama saja tanpa diqashar. Memperbolehkan menjama karena
udzur  adalah mazhab Imam Ahmad, berdasarkan hadits Ibnu Abbas
dalam kitab sahih (Muslim) .
 
Pertanyaan: Bagaimana hukum mengusap kaos kaki?
 
Jawaban: Enam belas orang  sahabat  Nabi  saw.  memperbolehkan
mengusap  kaos  kaki dengan syarat pada waktu memakainya harus
dalam keadaan suci. Orang yang mukim (berdomisili  di  kampung
halaman)  boleh  mengusap  kaos  kaki selama semalam, dan bagi
musafir selama tiga hari tiga malam.
 
Pertanyaan: Bagaimana cara mandi jinabat apabila terdapat  air
tetapi  tidak  dijumpai  tempat  untuk mandi, misalnya setelah
persalinan?
 
Jawaban: Dalam kondisi seperti  ini  air  dianggap  tidak  ada
menurut  hukum,  meskipun sebenarnya ada, sebab yang dijadikan
acuan ialah dapat mempergunakannya.  Sedangkan  dalam  kondisi
seperti  ini  kemampuan untuk mempergunakannya tidak ada. Oleh
karena itu bolehlah ia bertayamum.
 
Pertanyaan: Bolehkah melakukan shalat di sekitar  pancuan  air
jika   hanya   tempat  itu  satu-satunya  tempat  yang  cocok,
khususnya di negara-negara Barat?
 
Jawaban: Keadaan darurat  mempunyai  hukum  tersendiri.  Dalam
suatu hadits Rasulullah saw. bersabda:
 
    "Dan bumi itu dijadikan untukku sebagai tempat sujud
    (tempat shalat)." [HR Bukhari dalam "ash-Shalah," juz 1,
    hlm. 533, hadits nomor 438; dan Muslim dalam
    "al-Masajid," juz 1, him.370, hadits nomor 521 dan 522.]
 
Pertanyaan: Apakah bersentuhan  dengan  suster  (perawat  atau
dokter  perempuan)  sebagaimana yang biasa terjadi membatalkan
wudhu, lebih-lebih jika wanita itu musyrikah?
 
Jawaban:  Menurut  pendapat  yang  rajih  (kuat),  bersentuhan
dengan wanita tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu.
 
Pertanyaan:  Apa  yang  harus  dilakukan  oleh  dokter  muslim
apabila  tampak  olehnya  bahwa  temannya   atau   direkturnya
menghisap/meminum benda-benda memabukkan?
 
Jawaban:  Menggunakan  metode yang paling bijaksana dan paling
lemah-lembut untuk menghilangkan kemunkaran tersebut,  menurut
kemampuannya,  dan  hendaklah  ia  menganggap  dirinya  sedang
menghadapi pasien yang menderita penyakit tertentu. Di samping
itu,  hendaklah  meminta  tolong kepada setiap ahli pikir agar
dapat memecahkan masalah tersebut secara bijak.
 
Pertanyaan: Apa yang menjadi kewajiban kita  dalam  menghadapi
masalah  menutup  aurat  orang sakit dan anggota tubuhnya yang
terbuka bukan dalam keadaan darurat, apakah kita  menganjurkan
kepadanya?
 
Jawaban:  Ini merupakan sesuatu yang wajib disebarluaskan agar
diketahui  setiap  muslimah  dan  dilakukan  mana  yang  lebih
positif,  kecuali  dalam  keadaan  darurat, meskipun kebolehan
karena darurat haruslah diukur dengan kadar kedaruratannya.
 
Pertanyaan: Bagaimana hukum mempergunakan alkohol yang  bersih
untuk kulit?
 
Jawaban:  Tidak  apa-apa,  ia  bukan  khamar  yang diharamkan,
karena khamar sengaja disiapkan untuk diminum. Dalam  hal  ini
ada  fuqaha  yang  menganggap  najisnya  khamar  adalah  najis
maknawiyah, bukan najis hissiyyah  (menurut  pancaindra),  dan
ini   merupakan  pendapat  Rabi'ah  --guru  Imam  Malik--  dan
lain-lainnya. Dalam kaitan  ini,  Lembaga  Fatwa  di  al-Azhar
sejak dulu memperbolehkan penggunaan alkohol untuk kepentingan
tersebut. Adapun  Sayid  Rasyid  Ridha  mempunyai  fatwa  yang
terinci   dan   argumentatif   tentang  kebolehannya.  Silakan
mengkaji fatwa-fatwa beliau.
 
C. Pada Waktu Seseorang Meninggal Dunia
 
Pertanyaan:
 
 1. Apa yang harus diucapkan terhadap orang sakit yang
    hampir meninggal dunia?
    
 2. Apa yang harus diucapkan terhadap keluarganya untuk
    menyabarkan mereka?
    
 3. Apa yang harus dilakukan dokter tepat ketika si sakit
    meninggal dunia?
    
 4. Bagaimana hukum transplantasi (pencangkokan) organ
    tubuh dari orang hidup atau dari orang mati?
    
 5. Apakah definisi mati "ketika si sakit masih bernapas
    dengan pernapasan buatan dan jantungnya masih berdenyut
    hanya karena perantaraan obat perangsang," berarti
    kematian bagian utama otak (brain stem) sebagaimana yang
    ditetapkan dokter-dokter dari Barat?
 
Jawaban:   Saya   telah   menjelaskan   masalah-masalah   yang
ditanyakan  di  atas dalam fatwa-fatwa sebelum ini, karena itu
dipersilakan  membacanya   kembali.   [Lihat   fatwa   tentang
"Eutanasia,"  "Seputar  Pencangkokan  Organ Tubuh," serta "Hak
dan Kewajiban Keluarga dan Teman-teman Si Sakit."]
 
-----------------------                      (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team