Idul Adha dalam Perspektif Penanggalan

Hendro Setyanto SSi


Kompas, Iptek, Minggu, 09 Februari 2003

Idul Adha merupakan salah satu hari besar agama Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari tersebut, umat Islam disunahkan untuk melaksanakan shalat Ied dua rakaat dan melakukan pemotongan hewan kurban, seperti unta, sapi, dan kambing.

Di samping itu, umat Islam juga disunahkan untuk menunaikan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Dalam perspektif penanggalan, Dzulhijjah merupakan bulan ke-12 (dua belas) yang sekaligus bulan terakhir dalam penanggalan Hijriah. Penanggalan Hijriah merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada siklus pergerakan Bulan mengelilingi Bumi.

Bulan rata-rata memerlukan 29,53 hari menempuh siklus sinodisnya. Siklus sinodis adalah dasar perhitungan bulan dalam penanggalan yang didasarkan pada penampakan bulan seperti kalender Hijriah dan kalender Cina. Inilah yang mendasari jumlah hari dalam sebulan terdiri dari 29 30 hari.

Awal bulan Hijriah

Salah satu hal yang membedakan penanggalan Hijriah dengan kalender lainnya adalah peraturan yang digunakan. Peraturan penanggalan hijriah disandarkan pada Al Qur'an dan Hadis yang sekaligus sebagai sumber hukum dalam agama Islam.

Beberapa aturan dasar penanggalan Hijriah adalah (1) Satu tahun terdiri dari 12 bulan. Hal ini didasarkan firman Allah (QS. 9:36) yang artinya, "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram."

(2) Awal bulan ditandai dengan hilal. Hal ini didasarkan pada firman Allah (QS. 2:189) yang artinya, "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji", dan beberapa Hadis Nabi yang berkaitan dengan puasa di antaranya, "Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah (mengakhiri puasa) kamu karena melihat hilal. Jika terhalang olehmu, maka genapkanlah (istikmal menjadi 30 hari)".

Berdasarkan Al Quran dan Hadis Nabi tersebut, para ulama sepakat bahwa penanggalan Hijriah merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada pergerakan Bulan dalam mengelilingi Bumi (Lunar Calendar) dan awal bulan ditandai dengan hilal.

Dibandingkan dengan konsep penanggalan Masehi dan penanggalan Cina, penanggalan Hijriah mempunyai konsep yang paling sederhana.

Penanggalan Hijriah yang didasarkan pada astronomical phenomena tidak mengenal istilah tahun kabisat dan satu tahun terdiri dari 12 bulan yang tidak bergantung pada posisi matahari.

Namun, dalam praktiknya, penanggalan Hijriah-hingga kini-belum mempunyai peraturan baku yang dipergunakan secara internasional. Faktor utama yang menjadi kendala adalah muatan Fiqh yang terdapat dalam penanggalan Hijriah, di antaranya pengertian hilal.

Observatorium Bosscha/Hendro Setyanto

Bentuk Hilal - Inilah perkiraan bentuk hilal yang menjadi penentu awal bulan, diolah dari potret hilal dengan menggunakan teleskop unitron. Bentuk hilal yang setipis ini memang susah untuk dilihat. Hilal merupakan bagian dari fase bulan seperti halnya sabit dan purnama.

Hilal

Apa yang dimaksud dengan hilal?

Jika merujuk pada Hadis Nabi tentang puasa, hilal dapat diterjemahkan sebagai sabit bulan yang pertama kali terlihat dengan mata setelah ijtimak terjadi. Secara astronomi, ijtimak atau konjungsi terjadi jika Matahari dan Bulan berada pada bujur ekliptika yang sama.

Perkembangan ilmu hisab (baca: astronomi) menjadikan pengertian rukyat hilal turut berkembang. Sebagian ulama meyakini bahwa rukyat hilal yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW dapat digantikan dengan perhitungan (hisab) posisi hilal.

Perkembangan pengertian tersebut melahirkan kriteria awal bulan yang beragam di antaranya imkan rukyat dan wujudul hilal. Perbedaan kriteria awal bulan inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam melaksanakan ibadah dan merayakan hari besar agama.

Kriteria imkan rukyat mensyaratkan ketinggian tertentu yang memungkinkan hilal untuk dapat dirukyat dengan mata, sedangkan kriteria wujudul hilal hanya mensyaratkan ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari semata.

Mereka yang menggunakan kriteria imkan rukyat akan merayakan Idul Adha 1423 H pada tanggal 12 Februari 2003, sedangkan bagi yang menggunakan wujudul hilal akan merayakannya pada tanggal 11 Februari 2003.

Kapan Arab Saudi ber-Idul Adha?

Arab Saudi sebagai sebuah negara Islam yang mempunyai kriteria penanggalan Hijriah sendiri. Selama ini, masyarakat umum beranggapan bahwa penanggalan Hijriah Arab Saudi menggunakan rukyat.

Ternyata, anggapan tersebut keliru. Penanggalan Arab Saudi didasarkan pada hisab semata. Kriteria awal bulan yang digunakan juga sering berubah. Paling tidak, Arab Saudi telah dua kali mengganti kriteria awal bulan yang digunakannya, yaitu pada tahun 1420 H dan 1423 H.

Kriteria yang saat ini digunakan menyatakan, "Jika pada tanggal 29 dalam penanggalan Hijriah telah memenuhi 2 (dua) kondisi, yaitu (1) Konjungsi telah terjadi sebelum Matahari tenggelam, dan (2) Bulan tenggelam setelah Matahari, maka keesokan harinya telah masuk bulan baru (tanggal 1)".

Berdasarkan kriteria tersebut, Arab Saudi akan merayakan Idul Adha pada tanggal 11 Februari 2003. Hal ini disebabkan pada tanggal 1 Februari 2003 kedua kondisi tersebut telah terpenuhi untuk wilayah Arab Saudi.

Kriteria Arab Saudi tersebut sama dengan konsep wujudul hilal yang digunakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah dan Persis di Indonesia. Kesamaan kriteria tersebut tidak menjamin umat Islam di Indonesia dan Arab Saudi berhari raya pada hari yang sama. Kalaupun sama, lebih karena suatu kebetulan semata.

Kaji aspek kalender

Hingga kini, pemerintah belum dapat menyatukan berbagai kriteria awal bulan yang digunakan dalam masyarakat. Berbagai kesepakatan yang ada seringkali tidak ditaati. Begitu juga kajian yang dilakukan umumnya masih berkutat pada permasalahan fiqh, tanpa menyentuh aspek yang mendasari sistem penanggalannya sendiri.

Padahal, pelaksanaan ibadah dalam Islam, seperti shalat dan puasa, sangat terkait dengan fenomena astronomi, khususnya Matahari dan Bulan. Begitu juga dengan sistem penanggalan Hijriah yang didasarkan pada pergerakan Bulan dalam mengelilingi Bumi.

Oleh karena itu, sekiranya permasalahan fiqh dapat dipisahkan terlebih dahulu, maka untuk mengkaji aspek kalendernya bisa menjadi lebih sederhana. Meskipun sangat sulit melepaskan aspek fiqh dari penanggalan Hijriah karena penanggalan Hijriah identik dengan pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari fiqh.

Kalaupun tidak, pemerintah bersama ormas yang berkepentingan dengan penanggalan Hijriah mencoba bersepakat untuk menyerahkan konsep penanggalan Hijriah tersebut kepada suatu institusi ilmiah yang berkompeten.

Apa pun keputusan dan produk yang dihasilkan oleh institusi ilmiah tersebut harus diikuti. Hal tersebut dilakukan oleh Arab Saudi sehingga, meskipun kriteria yang digunakan sering mendapat "catatan" dari berbagai pihak, kesatuan dalam negeri tetap dapat dijaga.

Hal yang sama diterapkan pada penanggalan Cina yang merupakan lunisolar calendar. Tanggung jawab perhitungan kalender Cina diserahkan kepada Institute Astronomy of Nanjing dan Purple Mountain Observatory di Nanjing. Dengan demikian, pelaksanaan Imlek dapat dilakukan secara serentak seluruh dunia.

Selamat merayakan Idul Adha 1423 H, semoga perbedaan yang kerap dan masih akan terus terjadi tidak mengurangi kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah shalat Id.

Hendro Setyanto SSi, Asisten di Observatorium Bosscha, Forum Kajian Ilmu Falak ZENITH

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0302/09/iptek/119893.htm


Indeks artikel kelompok ini | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2001.
Hak cipta © dicadangkan.