Sejarah Hukum UGM

dikumpulkan sebagian besar dari Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

Peraturan Pemerintah 1950 No. 37

UNIVERSITEIT GADJAH MADA
Peraturan tentang Universiteit Gadjah Mada.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: bahwa perlu mengadakan peraturan tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, sambil menunggu penetapan peraturan tentang pendidikan dan pengadjaran tinggi dalam suatu Undang-Undang;

Mengingat:

  1. pasal 4 ajat 1 Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang No.4 tahun 1950;
  2. putusan sidang Kabinet pada tanggal 10 Agustus 1950;

Memutuskan:

Dengan mentjabut semua peraturan jang bertentangan dengan isi Peraturan ini, menetapkan Peraturan sebagai berikut:

PERATURAN SEMENTARA TENTANG
UNIVERSITIT NEGERI GADJAH MADA.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

  1. Universitit Negeri Gadjah Mada adalah Balai nasional Ilmu pengetahuan dan Kebudajaan bagi pendidikan dan pengadjaran tinggi.
  2. Universitit Negeri Gadjah Mada berkedudukan di Jogjakarta.

Pasal 2.

Universitit Negeri Gadjah Mada termasuk dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.

Pasal 3.

Universitit Negeri Gadjah Mada bertugas atas dasar tjita-tjita Bangsa Indonesia jang termaktub dalam Pantjasila, kebudajaan kebangsaan Indonesia seluruhnja dan kenjataan untuk:

  1. membentuk manusia susila jang tjakap dan mempunjai keinsjafan bertanggung djawab tentang kesedjahteraan masjarakat Indonesia chususnja dan dunia umumnja untuk berdiri peribadi dalam mengusahakan ilmu pengetahuan dan memangku djabatan Negeri atau pekerdjaan masjarakat jang membutuhkan didikan dan pengadjaran berilmu pengetahuan;
  2. mengusahakan dan memadjukan ilmu pengetahuan;
  3. menjelenggarakan usaha membangun, memelihara dan mengembangkan hidup kemasjarakatan dan kebudajaan.

Pasal 4.

  1. Universitit Negeri Gadjah Mada tersusun atas pelbagai Fakultit, jang seberapa dapat meliputi segala tjabang ilmu pengetahuan.
  2. Fakultit dapat terdiri atas Bagian-Bagian Fakultit, jang dapat meliputi suatu tjabang ilmu pengetahuan atau suatu tjabang pengadjaran jang bulat.
  3. Fakultit dan Bagian Fakultit dapat mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat, jang merupakan bagian persiapan dari pada pengadjaran seluruhnja, jang telah memberi keahlian, atau jang merupakan spesialisasi dalam suatu djurusan chusus jang tertentu.
  4. Fakultit, Bagian Fakultit dan Baccalaureat dapat mempunjai pelbagai djenis djurusan peladjaran, jang merupakan peladjaran mendalam jang chusus dalam suatu djenis mata peladjaran jang tertentu.
  5. Universitit Negeri Gadjah Mada dapat mempunjai Fakultit dan Bagian Fakultit diluar Jogjakarta atau hanja sebagian dari padanja sebagai Tjabang Fakultit dan Tjabang Bagian Fakultit, jang dapat diberi hak hanja untuk menjelenggarakan peladjaran atau djuga untuk menjelenggarakan udjian.

Pasal 5.

  1. Universitit Negeri Gadjah Mada pada waktu sekarang terdiri atas:
    1. Fakultit Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Farmaci, terdiri atas Bagian Kedokteran jang mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat Ilmu Bacteriologi medica dan Baccalaureat Ilmu Hajat, Bagian Kedokteran Gigi dan Bagian Farmaci, jang mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat Ilmu Farmaci dan Bacalaureat llmu Kimia.
    2. Fakultit Hukum, Sosial dan Politik terdiri atas Bagian Hukum dan Bagian Sosial dan Politik.
      Bagian Hukum mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat Ilmu Hukum djurusan ketata-negaraan, djurusan keperdataan dan djurusan kepidanaan, Baccalaureat Ilmu Ekonomi dan Baccalaureat Notariat, dan tingkal pengadjarannja Doktoral mempunjai djurusan kenegaraan, djurusan keperdataan, djurusan kepidanaan djurusan keekonomian dan djurusan notariat.
      Bagian Sosial dan Politik mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat Ilmu Sosial dan Politik djurusan Pemerintahan, djurusan Hubungan Internasional dan djurusan Publicitit, dan tingkat pengadjarannja Doktoral mempunjai djurusan Pemerintahan, djurusan Hubungan Internasional dan djurusan Publicitit.
    3. Fakultit Technik terdiri atas Bagian Civil dan Bagian Kimia. Bagian Civil mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat ilmu Ukur, Baccalaureat ilmu Alam dan Baccalaureat ilmu Pasti.
    4. Fakultit Sastera, Pedagogik dan Filsafat terdiri atas Bagian Sastera dan Filsafat dan Bagian Pedagogik. Bagian Sastera dan Filsafat mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat ilmu Sastera dengan pelbagai djurusan bahasa.
      Bagian Pedagogik mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat ilmu Pedagogik.
    5. Fakultit Pertanian, jang mempunjai tingkat pengadjaran Baccalaureat ilmu Pertanian.
    6. Fakultit Kedokteran Hewan, jang mempuniai tingkat pengadjaran Baccalaureat ilmu Kedokteran Hewan.
  2. Fakultit, Bagian Fakultit, Baccalaureat dan djurusan peladjaran lain-lainnja, Tjabang Fakultit dan Tjabang Bagian Fakultit dapat diadakan oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Senat Universitit Negeri Gadjah Mada.

Pasal 6.

Semua pendidikan dan pengadjaran tinggi, dan usaha penjelidikan ilmu pengetahuan, jang diselenggarakan oleh Pemerintah seberapa dapat dipusatkan pada atau diselenggarakan dalam hubungan dengan Universitit Negeri Gadjah Mada.

Pasal 7.

Universitit Negeri Gadjah Mada dapat diberi kedudukan badan hukum jang bersifat masjarakat -- hukum -- kepentingan, jang merupakan badan otonom jang mempunjai keuangan dan milik sendiri serta mengatur rumah tangga dan kepentingan sendiri, termuat dalam sebuah Peraturan Pemerintah.

BAGIAN I.
HAL PENGADJARAN.

BAB I.
SUSUNAN PELADJARAN.

Pasal 8.

Peladjaran pada Universitit Negeri Gadjah Mada mempunjai susunan bertingkat-tingkat jang bulat, terdiri atas:

  1. tingkat pertama bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 bernama Propaedeuse selama satu tahun, jang masing-masing diachiri dengan udjian Propeadeuse.
  2. tingkat kedua berdjenis Kandidat dan atau berdjenis Baccalaureat:
    1. bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf b, ketjuali jang Baccalaureat Notariat, huruf c dan d selama satu tahun;
    2. bagi Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a Bagian Kedokteran Gigi selama satu setengah tahun;
    3. bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a, ketjuali Bagian Kedokteran Gigi, huruf b jang Baccalaureat Notariat, huruf e dan i, selama dua tahun; jang masing-masing diachiri dengan udjian Kandidat dan/atau udjian Baccalaureat.
  3. tingkat ketiga berdjenis:
    1. peladjaran Doktoral bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a Bagian Kedokteran Gigi dan huruf f selama satu setengah tahun, jang diachiri dengan udjian Doktoral;
    2. peladjaran Doktoral bagi masing-masmg Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a, ketjuali Bagian Kedokteran Gigi, huruf b, c, d dan e selama dua tahun, jang masing- masing diachiri dengan udjian Doktoral.
  4. tingkat ke ampat berdjenis:
    1. praktik Dokter bagi Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a Bagian Kedokteran selama dua tahun, jang diachiri dengan udjian Dokter;
    2. praktik Dokter Gigi bagi Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a Bagian Kedokteran
    3. Gigi selama satu tahun, jang diachiri dengan udjian Dokter Gigi;
    4. praktik Dokter Hewan bagi Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf f seIama satu tahun, jang diachiri dengan udjian Dokter Hewan.

Pasal 9.

  1. Pada Universitit Negeri Gadjah Mada diberi peladjaran dalam mata peladjaran mata peladjaran jang bersifat umum untuk memberi dasar dan keinsjafan akan pendirian hidup jang luas dan kuat kepada para mahasiswa selaras dengan dasar dan tugas-tudjuannja sebagai tersebut dalam pasal 3.
  2. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan menentukan dengan mengingat pertimbangan Senat Universitit Negari Gadjah Mada, setelah mendengarkan pertimbangan masing-masing Fakultit:
    1. mata peladjaran-mata peladjaran jang diberikan pada masing-masing Fakultit, Bagian Fakultit, Tjabang Fakultit dan Tjabang Bagian Fakultit;
    2. mata peladjaran-mata peladjaran jang termasuk dalam masing-masing Baccalaureat dan djurusan peladjaran;
    3. mata peladjaran-mata peladjaran jang termasuk dalam masing-masing udjian, pembagian udjian dan mata peladjaran mata peladjaran jang termasuk dalam masing- masing bagian udjian;
    4. mata peladjaran-mata peladjaran jang dimaksudkan dalam ajat 1 serta penempatannja dalam tingkat peladjaran jang tertentu pada masing-masing Fakultit. lagi pula kedudukannja dalam susunan peladjaran sebagai mata peladjaran testimonium, mata peladjaran tentamen atau mata peladjaran udjian.

Pasal 10.

Mereka jang lulus dalam:

  1. sesuatu udjian Baecalaureat memperoleh sebutan Baccalaureus ditambah dengan nama djenis Baccalaureat jang bersangkutan;
  2. sesuatu udjian Doktoral memperoleh sebutan Doctorandus ditambah dengan nama Fakultit atau Bagian Fakultit jang bersangkutan;
  3. udjian Dokter, udjian Dokter Gigi dan udjian Dokter Hewan, masing-masing mendjadi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan.

BAB II.
HAL MENGIKUTI PELADJARAN.

Pasal 11.

  1. Ketjuali jang tersebut dalam pasal 12 hanja orang jang telah mendaftarkan diri mendjadi mahasiswa pada Universitit Negeri Gadjah Mada berhak mengikuti peladjaran pada Fakultit jang dipilihnja.
  2. Pendaftaran bagi peladjaran Baccalaureat dapat diharuskan disertai pernjataan sanggup beladjar dalam ikatan dinas atau dikemudian hari bekerdja pada Pemerintah selama waktu jang tertentu menurut peraturan jang berlaku.
  3. Pendaftaran mendjadi mahasiswa dibagi atas pendaftaran biasa dan pendaftaran luar biasa dan kedua-duanja hanja berlaku bagi tahun pengadjaran·jang berdjalan.
  4. Pendaftaran biasa memberi hak mengikuti semua peladjaran pada Fakultit jang dipilihnya tidak ada jang diketjualikan dan pada Fakultit lain-Iainnja dengan idzin Fakultit jang bersangkutan, lagi pula untuk mempergunakan perpustakaan dan lain peralatan jang disediakan menurut peraturan jang berlaku.
  5. Hanja orang jang memenuhi sjarat-sjarat untuk memenuhi udjian pada Universitit Negeri Gadjah Mada sebagai tersebut dalam pasal 13 dapat mendaftarkan diri mendjadi mahasiswa setjara pendaftaran biasa.
  6. Pendaftaran luar biasa memberi hak untuk mengikuti semua peladjaran atau sebagian dari pada peladjaran, akan tetapi tidak memberi hak untuk menempuh sesuatu udjian pada Universitit Negeri Gadjah Mada.
  7. Hanja orang jang telah mendapat idzin dari Presiden Universitit dengan mengingat pertimbangan Fakultit jang bersangkutan dapat mendaftarkan diri sebagai mahasiswa setjara pendaftaran luar biasa.
  8. Pendaftaran tidak dilakukan sebelum dibajar uang kuliah jang banjaknja ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan, ketjuali terhadap mereka jang dibebaskan oleh Menteri tersebut atau jang menerima uang tundjangan beladjar dalam ikatan dinas atau jang mempunjai tugas beladjar.
  9. Setelah pendaftaran dilakukan jang berkepentingan diberi tanda pendaftaran jang ditanda tangani oleh Presiden Universitit dan Ketua Fakultit jang bersangkutan.

Pasal 12.

  1. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, para Kurator, Presiden Universitit, para dosen dan assisten berhak untuk setiap waktu menghadiri peladjaran.
  2. Tiap-tiap dosen berhak memberi idzin kepada orang jang tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa menghadliri peladjarannja sendiri untuk beberapa djam.

BAB III.
HAL UDJIAN.

Pasal 13. 

  1. Agar supaja diperkenankan menempuh udjian pada Universitit Negeri Gadjah Mada:
    1. bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a, c, e dan f orang harus mempunjai idjazah Sekolah Menengah bagian Atas Negeri djurusan ilmu Alam dan Pasti atau balai pendidikan jang dipersamakannja oleh Menteri Pendidikan, Pengadiaran dan Kebudajaan, atau mempunjai idjazah Sekolah Menengah Vak bagian Atas Negeri jang sedjurusan dengan Fakultit atau Bagian Fakultit atau djenis Baccalaureat jang bersangkutan dengan seleksi lagi pula orang jang mempunjai idjazah Sekolah Menengah Bagian Atas Negeri djurusan Sastera atau djurusan Ekonomi, atau idjazah Sekolah Menengah Vak bagian Atas Negeri, ketjuali jang tersebut diatas, atau balai pendidikan jang dipersamakanja oleh Menteri tersebut, setelah lulus dalam suatu udjian Negeri terdiri atas ilmu Alam, ilmu Pasti, ilmu Kimia dan bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a, e dan f djuga ilmu Hajat, dan bagi Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf c djuga ilmu Gaja;
    2. bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf b dan d orang harus mempunjai idjazah Sekolah Menengah bagian Atas Negeri atau balai pendidikan jang dipersamakannja oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, atau mempunjai idjazah Sekolah Menengah Vak bagian Atas Negeri jang sedjurusan dengan Fakultit, Bagian Fakultit atau djenis Baccalaureat jang bersangkutan dengan seleksi; lagi pula orang jang mempunjai idjazah Sekolah Menengah Vak bagian Atas Negeri, ketjuali jang tersebut diatas, atau balai pendidikan jang dipersamakannja oleh Menteri tersebut, setelah lulus dalam suatu udjian Negeri terdiri atas pengetahuan umum, Tatanegara, Ekonomi dan salah suatu bahasa asing jang ditentukan.
  2. Presiden Universitit dengan persetudjuan Pengurus Senat Universitit dapat membebaskan dari sjarat tersebut dalam ajat 1 bagi orang sekurang-kurangnja berusia 25 tahun, jang berdasarkan sesuatu idjazah atau terbukti mempunjai bakat ketjerdasan jang baik dapat dianggap tidak kurang ketjakapannja dari jang memenuhi sjarat tersebut dalam ajat 1 untuk mengikuti peladjaran pada Fakultit jang bersangkutan, atas pertimbangan Fakultit tersebut tentang pengetahuannja umum dan ketjerdasannja akan ilmu pengetahuan, Fakultit jang bersangkutan dapat mewadjibkan orang jang minta pembebasan menempuh suatu udjian lebih dahulu.
  3. Orang dapat diperkenankan menempuh suatu udjian, djika ia:
    1. telah mendaftarkan diri sebagai mahasiswa;
    2. telah membajar uang kuliah sepenuhnja bagi waktu peladjaran jang menurut susunan peladjaran bersangkutan dengan udjian jang akan ditempuh serta uang udjian, ketjuali jang dibebaskan;
    3. memenuhi sjarat lain-lainnja jang ditentukan oleh Fakultit jang bersangkutan.

Pasal 14.

  1. Suatu Fakultit dapat membebaskan orang dari udjian pada Fakultit itu dalam sesuatu mata peladjaran sepenuhnja atau sebagian, djika ia:
    1. telah lulus dalam udjian mata peladjaran itu pada suatu Balai Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi atau Akademi Negeri atau balai pendidikan jang dengan resmi dipersamakannja atau menurut pendapat Fakultit tersebut dengan persetudjuan Pengurus Senat Universitit dapat dipersamakannja;
    2. diperbolehkan menempuh udjian berdasarkan pasal 13 ajat 2;
    3. dengan idzin Fakultit tersebut telah melakukan penjidikan atau membikin karangan tentang hal jang mengenai mata peladjaran itu dan menurut pendapat Fakultit tersebut dengan hasil yang memuaskan.

Pasal 15.

  1. Suatu Fakultit dapat menetapkan, bahwa udjian dalam sesuatu mata peladjaran atau sebagian dari padanja diganti dengan tentamen, akan tetapi jang demikian itu hanja dapat diperlukan bagi lebih kurang separo dari djumlah mata peladjaran jang termasuk suatu udjian.
  2. Djika tentamen dalam suatu mata peladjaran tidak berhasil baik, jang berkepentingan atas permintaannja akan diudji dalam mata peladjaran itu.
  3. Fakultit jang bersangkutan menetapkan masa berlakunja tentamen jang telah ditempuh dengan hasil baik.

Pasal 16.

  1. Mereka jang telah lulus dalam sesuatu udjian Baccalaureat pada suatu Fakultit atau Bagian Fakultit dapat diperbolehkan menempuh udjian Doktoral landjutannja pada Fakultit atau Bagian Fakultit itu, djika telah lulus dalam udjian penambahan dalam mata peladjaran udjian Kandidat pada sesama Fakultit atau Bagian Fakultit, jang tidak termasuk dalam udjian Baccalaureat itu.
  2. Mereka jang telah lulus dalam sesuatu udjian Baccalaureat pada suatu Fakultit atau Bagian Fakultit dibebaskan dalam udjian Doktoral landjutannja pada Fakultit atau Bagian Fakultit itu dalam mata peladjaran jang telah diudjikan kepadanja dalam udjiannja Baccalaureat, sepenuhnja atau hanja sebagian menurut ketetapan Fakultit jang bersangkutan.
  3. Mereka jang lulus dalam suatu udjian Kandidat pada suatu Fakultit atau Bagian Fakultit berhak menempuh sesuatu udjian Baccalaureat pada Fakultit atau Bagian Fakultit itu dengan dibebaskan dari udjian dalam mata peladjaran jang telah diudjikan kepadanja dalam udjiannja Kandidat, sepenuhnja atau hanja sebagian menurut ketetapan Fakultit jang bersangkutan.

Pasal 17.

Udjian dan tentamen dilangsungkan dalam bahasa Indonesia atau djika menurut pendapat Fakultit jang bersangkutan perlu dalam bahasa lain.

Pasal 18.

Apabila orang tiga kali tidak lulus dalam sesuatu udjian, Fakultit jang bersangkutan dapat menentukan ia tidak diperkenankan menempuh udjian itu lagi.

BAB IV.
HAL PROMOSI.

Pasal 19.

  1. Mereka jang lulus dalam suatu udjian Doktoral dari pada suatu Fakultit atau Bagian Fakultit berhak menempuh promosi untuk memperoleh deradjat Doctor dalam ilmu pengetahuan dari pada Fakultit atau Bagian Fakultit itu, dengan membikin suatu karangan dalam bahasa Indonesia atau djika menurut pendapat Senat Universitit perlu dalam bahasa lain, jang memenuhi sjarat-sjarat jang tertentu.
  2. Pada Universitit Negari Gadjah Mada pada ini waktu dapat diperoleh deradjat:
    1. Doctor dalam ilmu Kedokteran;
    2. Doctor dalam ilmu Kedokteran Gigi;
    3. Doctor dalam ilmu Farmaci;
    4. Doctor dalam ilmu Hukum;
    5. Doctor dalam ilmu Sosial dan Politik;
    6. Doctor dalam ilmu Technik;
    7. Doctor dalam ilmu Sastera dan Filsafat;
    8. Doctor dalam ilmu Pedagogik;
    9. Doktor dalam ilmu Pertanian;
    10. Doctor dalam ilmu Kedokteran Hewan.
  3. Promosi dilangsungkan oleh Senat Universitit dihadapan Senat Universitit sendiri atau atas tundjukannja dihadapan Presiden Universitit, Sekretaris Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan, menurut peraturan jang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Senat Universitit.
  4. Promosi dilangsungkan dalam bahasa Indonesia atau djika menurut pendapat Senat Universitit perlu dalam bahasa lain.

Pasal 20.

  1. Senat Universitit Negeri Gadjah Mada berhak melakukan promosi untuk memperoleh deradjat Doctor tersebut dalam pasal 19 ajat 2 terhadap orang jang telah lulus dalam udjian Doktoral atau Insinjur pada Balai Perguruan Tinggi Negeri jang lain atau mempunjai idjazah balai pendidikan tinggi Negeri atau jang menurut pendapat Senat Universitit dengan mengingat pertimbangan Fakultit jang bersangkutan dapat dipersamakannja, dan jang telah membikin suatu karangan dalam bahasa Indonesia atau djika menurut pendapat Senat Universitit perlu dalam hahasa lain, jang memenuhi sjarat-sjarat jang tertentu.
  2. Senat Universitit Negeri Gadjah Mada berhak melakukan promosi honoris causa terhadap orang jang amat berdjasa menurut sjarat-sjarat dan tjara-tjara jang ditetapkan oleh Senat Universitit dengan mengingat pertimbangan Fakultit jang bersangkutan.

BAB V.
HAL EFECTUS CIVILIS

Pasal 21.

  1. Pemegang idjazah Baccalaureat, idjazah Doctoral, idjazah Dokter, idjazah Dokter Gigi dan idjazah Dokter Hewan pada Universitit Negeri Gadjah Mada, dengan tidak mengurangi jang ditentukan dalam peraturan lain tentang sjarat pengangkatan dalam djabatan Negeri masing-masing berhak untuk diangkat dalam djabatan Negeri jang selaras.
  2. Sebelum djabatan Negeri jang selaras itu lebih landjut dan dalam chususnja ditentukan dalam suatu Peraturan Pemerintah, peraturan-peraturan jang telah ada tetap masih berlaku.
  3. Pemegang idjazah Doktoral dalam Ilmu Hukum berhak pula untuk diangkat mendjadi advocat dan procureur dan jang djurusan notariat djuga dapat diangkat mendjadi notaris.
  4. Pemegang idjazah Dokter, idjazah Dokter Gigi, dan idjazah Dokter Hewan berhak pula untuk melakukan praktik dalam lapangannja masing-masing.

BAB VI.
HAL DOSEN.

Pasal 22.

  1. Peladjaran pada Universitit Negeri Gadjah Mada diberikan oleh para dosen terdiri atas:
    1. guru besar, lektor kepala, lektor, lektor muda, lektor assisten;
    2. dosen luar biasa;
    3. dosen istimewa;
    4. dosen jang diberi tugas memberi peladjaran.
  2. Warga negara jang ahli dan tjakap dan memenuhi sjarat-sjarat jang tjukup untuk memberi pengharapan akan dapat melaksanakan tugas kewadjiban Universitit Negeri Gadjah Mada sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat diangkat mendjadi dosen.
  3. Bukan warga negara, jang menetapi sjarat pengangkatan sebagai tersebut dalam ajat 2
  4. dapat diangkat mendjadi dosen tersebut dalam ajat 1 huruf b, c dan d. .
  5. Pengangkatan mendjadi dosen tersebut dalam ajat 1 huruf b dan c tidak dengan sendirinja memberi kedudukan sebagai pegawai Negeri, sedangkan dapat disertai pemberian salah suatu sebutan tersebut dalam ajat 1 huruf a ditambah dengan sebutan luar biasa atau istimewa.
  6. Untuk tiap-tiap pengangkatan Senat Universitit Negeri Gadjah Mada memadjukan usul jang beralasan dengan disertai usul jang beralasan dari Fakultit jang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
  7. Pemberhentian selain dari pada permintaan sendiri tidak dapat dilakukan sebelum Senat Universitit Negeri Gadjah Mada dan Fakultit jang bersangkutan diminta pertimbangannja dan jang bersangkutan diberi kesempatan membela diri pada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
  8. Para dosen jang telah mentjapai usia enam puluh lima tahun diperhentikan dengan hormat pada achir tahun pengadjaran jang berlaku, ketjuali apabila masih dibutuhkan tenaganja pemberhentian dapat ditunda selambat-lambatnja lima tahun.

Pasal 23.

  1. Guru besar jang berhenti dengan hormat tetap berhak mempergunakan sebutan Professor.
  2. Guru besar istimewa jang berhenti dengan hormat dapat diberi hak untuk tetap mempergunakan sebutan Professor.

Pasal 24.

  1. Tiap-tiap dosen diangkat pada suatu Fakultit atau beberapa Fakultit jang tertentu.
  2. Pengangkatan tiap-tiap dosen disertai ketetapan tentang mata peladjaran jang mendjadi wadjibnja dengan disebutkan dalam surat pengangkatannja jang kemudian dapat diubah oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dan dengan persetudjuan dosen jang bersangkutan.
  3. Dengan persetudjuan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan jang mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan para guru besar, guru besar luar biasa dan guru besar istimewa dapat tukar-menukar mata peladjaran jang mendjadi wadjibnja.
  4. Dengan persetudjuan Presiden Universitit dan Fakultit jang bersangkutan para dosen dapat memberi peladjaran dalam mata peladjaran selain dari pada jang mendjadi wadjibnja. Presiden Universitit memberitahukan penetapannja, djuga jang tidak memberikan persetudjuannja, kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan jang dapat membatalkannja.

Pasal 25.

  1. Para dosen memberi peladjaran dalam bahasa Indonesia. Dalam keadaan jang luar biasa Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dapat memberi idzin kepada seorang dosen memberi peladjaran dalam bahasa lain.
  2. Para dosen wadjib memenuhi segala permintaan keterangan atau pertimbangan dari Presiden Universitit, Pengurus Senat Universitit, Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan.
  3. Pakaian resmi guru besar, guru besar luar \biasa dan guru besar istimewa berudjud toga dan baret dari kain hitam.

Pasal 26.

  1. Para dosen tersebut dalam pasal 22 ajat 1 huruf a, dan huruf c jang pegawai Negeri, tidak merangkap djabatan Negeri atau pekerdjaan jang tetap dalam lapangan ilmu pengetahuannja, djika tidak dengan persetudjuan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
  2. Bagi para dosen tersebut dalam pasal 22 ajat 1 huruf b, dan huruf c jang bukan pegawai Negeri, persetudjuan sebagai tersebut dalam ajat 1 hanja diperlukan terhadap djabatan atau pekerdjaan tetap jang tidak dipangkunja pada waktu pengangkatannja mendjadi dosen.

Pasal 27.

  1. Djika ada dosen berhalangan sementara waktu, Fakultit jang bersangkutan berusaha agar supaja peladjaran dalam mata peladjaran jang bersangkutan dapat langsung.
  2. Terhadap dosen jang melalaikan kewadjibannja atau berkelakuan tidak patut Pengurus Senat Universitit dengan mengingat pertimbangan Fakultit jang bersangkutan mengadakan tindakan jang perlu lekas diambil sampai pada pemberhentian sementara waktu, dan memadjukan usul jang diperlukan kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, termasuk pula pemetjatan.

Pasal 28.

Presiden Universitit dapat mengangkat assisten dan assisten luar biasa, diambilkan dari orang ahli jang tjakap dan memenuhi sjarat-sjarat jang tjukup untuk memberi pengharapan akan dapat melaksanakan tugas kewadjibannja, atas usul Fakultit jang bersangkutan. Pekerdjaan assisten dan assisten luar biasa diatur oleh dosen jang berkepentingan semufakat dengan Fakultit jang bersangkutan.

BAB VII.
HAL PENDIDIKAN LUAR BIASA.

Pasal 29.

Diluar susunan pengadjaran universiter Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dapat mengadakan suatu pendidikan tenaga pengadjar atau tenaga ahli pada Universitit Negeri Gadjah Mada.

BAGIAN II.
HAL PERLENGKAPAN UNIVERSITIT.

BAB VIII.
HAL SUSUNAN PERLENGKAPAN.

Pasal 30.

  1. Universitit Negeri Gadjah Mada mempunjai alat-alat perlengkapan jang meliputi:
    1. seluruh Universitit jang terdiri atas penjelenggara peraturan ialah Presiden Universitit dan Pengurus Senat Universitit, dan pembikin peraturan ialah Senat Universitit.
    2. lingkungan suatu Fakultit ialah Fakultit.
  2. Pengawasan atas Universitit Negeri Gadjah Mada dilakukan oleh sebuah Dewan Kurator.

BAB IX.
HAL PRESIDEN UNIVERSITIT.

Pasal 31.

  1. Presiden Universitit adalah Ketua Pengurus Senat Universitit dan Ketua Senat Universitit. .
  2. Presiden Universitit diangkat oleh Presiden Republik Indonesia seberapa dapat dari antara guru besar atas usul Senat Universitit dengan mengingat pertimbangan Dewan Kurator buat waktu jang tertentu tidak melebihi empat tahun, dan dapat diangkat lagi atas usul Senat Universitit dengan mengingat pertimbangan Dewan Kurator.
  3. Kedudukan Presiden Universitit sebagai pegawai Negeri ditentukan dalam suatu peraturan chusus.
  4. Presiden Universitit jang guru besar seberapa dapat tidak memberi peladjaran, djika memberi peladjaran diberi tundjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
  5. Djika Presiden Universitit berhalangan, dilakukan sebagai ditentukan dalam pasal 33 ajat 2

Pasal 32.

  1. Presiden Universitit mendjalankan segala putusan Pengurus Senat Universitit.
  2. Presiden Universitit mendjalankan segala putusan Senat Universitit, jang tidak mendjadi wadjib Pengurus Senat Universitit dan jang diserahkan kepadanja.
  3. Presiden Universitit mendjalankan pekerdjaan pimpinan Universitit sehari-hari, termasuk jang mengenai tata usaha Universitit dan pemeliharaan kepentingan mahasiswa.
  4. Presiden Universitit membikin usul rentjana anggaran belandja dan laporan tahunan.
  5. Presiden Universitit berhak memadjukan segala sesuatu dan wadjib memadjukan hal jang penting kepada Pengurus Senat Universitit dan Senat Universitit.
  6. Presiden Universitit memperhatikan dan mengerdjakan segala sesuatu jang diperlukan bagi kepentingan Universitit.
  7. Presiden Universitit memelihara tata tertib mahasiswa, dan djika ada pelanggaran mengadakan tindakan setjara peringatan, dapat pula berupa larangan mengikuti peladjaran jang tidak melebihi satu bulan lamanja, atau djika jang demikian itu dipandang belum mentjukupi menjerahkannja kepada Pengurus Senat Universitit jang dapat mendjatuhi larangan mendjadi Mahasiswa pada Universitit Negeri Gadjah Mada buat waktu jang tidak melebihi lima tahun. Jang dikenakan larangan itu dapat memandjat kepada Dewan Kurator.
  8. Presiden Universitit dalam pekerdjaannja dibantu oleh Sekretaris Universitit.
  9. Presiden Universitit wadjib memenuhi segala permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dan berhak memadjukan segala sesuatu kepadanja.

BAB X.
HAL PENGURUS SENAT UNIVERSITIT.

Pasal 33.

  1. Pengurus Senat Universitit terdiri atas Presiden Universitit sebagai ketuanja, Sekretaris Senat Universitit sebagai sekretarisnja dan para Ketua Fakultit sebagai anggauta- anggautanja.
  2. Djika Presiden Universitit berhalangan, pekerdjaan Ketua didjalankan oleh Sekretaris dan djika kedua-duanja berhalangan oleh anggota jang tertua sebagai guru besar.
  3. Djika Ketua Fakultit berhalangan, Wakil Ketua dari Fakultit jang bersangkutan mewakilinja sebagai anggauta Pengurus Senat Universitit atau djika Wakil Ketua berhalangan atau tidak ada Wakil Ketua, Sekretaris Fakultit jang mewakilinja.

Pasal 34.

  1. Pengurus Senat Universitit memegang pimpinan umum Universitit Negeri Gadjah Mada, termasuk membikin peraturan untuk menjelenggarakan peraturan-peraturan Senat Universitit, bilamana perlu mengadjukan kepentingan Universitit dan masing-masing Fakultit kepada Pemerintah, dan merupakan badan koordinasi antara semua Fakultit.
  2. Pengurus Senat Universitit menetapkan usul rentjana anggaran belandja Universitit, jang diadjukan Presiden Universitit untuk disampaikan kepada Senat Universitit.
  3. Pengurus Senat Universitit mengadakan rapat untuk menetapkan usul rentjana anggaran belandja Universitit dan setiap kali dipandang perlu oleh Presiden Universitit atau atas permintaan seorang anggauta.
  4. Rapat Pengurus Senat Universitit dapat mengambil putusan, djika jang berhadlir lebih dari separo dari djumlah anggautanja. Rapat jang kedua kali mengenai sesuatu hal dapat mengambil putusan tentang hal itu dengan tidak mengingat djumlah anggauta jang berhadir.
  5. Segala putusan diambil dengan suara jang terbanjak, djika djumlah suara pro dan kontra sama, maka suara Presiden Universitit jang menentukan keputusannja.
  6. Pengurus Senat Universitit berhak minta segala keterangan dan pertimbangan dari Presiden Universitit, masing-masing Fakultit dan para dosen.
  7. Pengurus Senat Universitit dapat menjerahkan pekerdjaannja jang harus tjepat diselesaikan kepada Presiden Universitit.
  8. Pengurus Senat Universitit mengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerdjaannja.
  9. Pengurus Senat Universitit wadjib memenuhi segala permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dan berhak memadjukan segala sesuatu kepadanja.

BAB XI.
HAL SENAT UNIVERSITIT.

Pasal 35.

  1. Senat Universitit terdiri atas Presiden Universitit sebagai Ketuanja, para Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fakultit, para guru besar, guru besar luar biasa dan guru besar istimewa.
  2. Dalam rapat Senat Universitit guru besar luar biasa dan guru besar istimewa dapat hanja diberi suara terbatas atau suara pertimbangan.
  3. Para dosen lainnja atas undangan Pengurus Senat Universitit dapat mengundjungi rapat Senat Universitit dengan mempunjai suara pertimbangan.
  4. Sewaktu-waktu ada lowongan, Senat Universitit memilih seberapa dapat seorang guru besar dengan suara jang terbanjak untuk diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia diangkat mendjadi Presiden Universitit.
  5. Pada waktu sebelum tahun pengadjaran baru atau sewaktu-waktu ada lowongan dengan suara jang terbanjak Senat Universitit memilih Sekretaris Senat Universitit dari pada guru besar untuk waktu jang tertentu tidak melebihi empat tahun.
  6. Djika Presiden Universitit berhalangan, dilakukan sebagai ditentukan dalam pasal 33 ajat 2.
  7. Sekretaris Senat Universitit menerima tundjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan.

Pasal 36.

  1. Senat Universitit membikin peraturan tentang segala sesuatu, baik mengenai pengadjaran dan ilmu pengetahuan maupun mengenai tata usaha jang meliputi seluruh Universitit, termasuk koordinasi antara semua Fakultit, dan peraturan tentang terpeliharanja kepentingan para mahasiswa.
  2. Senat Universitit menetapkan rentjana anggaran belandja Universitit, jang diadjukan oleh Presiden Universitit untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
  3. Senat Universitit mengadakan rapat untuk menetapkan rentjana anggaran belandja Universitit dan setiap kali perlu mengambil putusan tentang hal jang menurut peraturan dibutuhkan pertimbangannja atau dipandang perlu oleh Presiden Universitit atau sekurang-kurangnja tiga anggauta Pengurus Senat Universitit.
  4. Rapat Senat Universitit dapat mengambil putusan djika jang berhadir lebih dan separo dari djumlah anggautanja jang bersuara. Rapat jang kedua kali mengenai sesuatu hal dapat mengambil putusan tentang hal itu dengan tidak mengingat djumlah anggauta jang bersuara jang berhadir.
  5. Segala putusan diambil dengan suara jang terbanjak, djika djumlah suara pro dan kontra sama, maka suara Presiden Universitit jang menentukan keputusannja.
  6. Pada permulaan tahun pengadjaran diadakan rapat Senat Universitit terbuka. Dalam rapat ini Presiden Universitit memberi laporan tentang tahun pengadjaran jang lalu.
  7. Tiap-tiap tanggal 19 Desember, hari lahirnja Universitit Negeri Gadjah Mada, diadakan rapat Senat Universitit terbuka. Dalam rapat ini Presiden Universitit atau salah seorang dosen menguraikan sesuatu hal mengenai ilmu pengetahuan keahliannja.
  8. Senat Universitit berhak minta segala keterangan dan pertimbangan dari Presiden Universitit, Pengurus Senat Universitit, masing-masing Fakultit dan para dosen.
  9. Senat Universitit dapat menjerahkan pekerdjaannja jang harus tjepat diselesaikan kepada Pengurus Senat Universitit atau kepada suatu panitya terdiri atas anggauta-anggautanja jang ditundjuknja.
  10. Senat Universitit mengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerdjaannja.
  11. Senat wadjib memenuhi segala permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dan berhak memadjukan segala sesuatu kepadanja.

BAB XII.
HAL FAKULTIT.

Pasal 37.

  1. Fakultit terdiri atas para guru besar, guru besar luar biasa, guru besar istimewa dan para dosen lainnja jang memelihara penuh suatu mata peladjaran pokok, jang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 24 ajat 1 diangkat pada satu Fakultit.
  2. Dalam rapat Fakultit guru besar luar biasa, guru besar istimewa dan para dosen lainnja jang memelihara penuh suatu mata peladjaran pokok dapat hanja diberi suara terbatas atau suara pertimbangan.
  3. Para dosen lainnja dapat atas undangan Fakultit mengundjungi rapat Fakultit dengan suara pertimbangan.
  4. Pada waktu sebelum tahun pengadjaran baru atau sewaktu-waktu ada lowongan dengan suara jang terbanjak Fakultit memilih Ketua dan Sekretaris dari para guru besar, dan djika dipandang perlu bagi Fakultit jang terdiri atas Bagian-bagian Fakultit djuga Wakil Ketua untuk waktu jang tertentu tidak meIebihi empat tahun.
  5. Djika Ketua Fakultit berhalangan, pekerdjaan didjalankan oleh Wakil Ketua Fakultit dan kalau Wakil Ketua Fakultit berhalangan atau tidak diadakan oleh Sekretaris Fakultit, apabila Sekretaris Fakultit djuga berhalangan oleh guru besar jang tertua sebagai guru besar.
  6. Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fakultit menerima tundjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.

Pasal 38.

  1. Hal-hal jang semata-mata mengenai ilmu pengetahuan dan jang intern mengenai pengadjaran, jang termasuk dalam lingkungannja mendjadi kewadjiban Fakultit.
  2. Segala putusan Fakultit dan pekerdjaan Fakultit sehari-hari, termasuk pengawasan atas para pegawai dan peralatan Fakultit dan segala sesuatu jang diperlukan bagi kepentingan Fakultit, didjalankan oleh Ketua Fakultit, dibantu djika ada oleh Wakil Ketua Fakultit, jang dapat diserahi pekerdjaan mengenai salah satu Bagian Fakultit, dan kedua-duanja dibantu Sekretaris Fakultit.
  3. Urusan-urusan jang tertentu dapat diserahkan kepada seorang anggauta atau sebuah panitya terdiri atas anggauta-anggauta Fakultit.
  4. Fakultit menetapkan usul rentjana anggaran belandja dan laporan tahunan jang diadjukan oleh Ketua Fakultit untuk disampaikan kepada Presiden universitit.
  5. Tiga bulan sekali Fakultit berapat atau setiap waktu dipandang perlu oleh Ketua Fakultit atau atas permintaan sekurang-kurangnja tiga orang anggauta.
  6. Rapat Fakultit, ketjuali rapat untuk mengambil udjian dapat mengambil putusan, djika jang berhadir lebih dari separo dari djumlah anggautanja jang bersuara. Rapat jang kedua kali mengenai sesuatu hal dapat mengambil putusan tentang hal itu dengan tidak mangingat djumlah anggauta jang bersuara jang berhadir.
  7. Segala putusan diambil dengan suara jang terbanjak, djika djumlah suara pro dan kontra sama, maka usul dianggap tidak diterima.
  8. Fakultit mengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerdjaannja dengan persetudjuan Pengurus Senat Universitit.
  9. Fakultit wadjib memenuhi segala permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Dewan Kurator, Presiden universitit, Pengurus Senat Universitif dan Senat universitit dan berhak memadjukan segala sesuatu kepadanja.

BAB XIII.
HAL DEWAN KURATOR.

Pasal 39.

  1. Dewan Kurator Universitit Negeri Gadjah Mada terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan sebanjak-banjaknja dua belas anggauta, termasuk Presiden Universitit dan seorang anggauta Senat Universitit jang diusulkan Senat Universitit.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan anggauta-anggauta Dewan Kurator diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan. Djika dipandang perlu Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dapat mengangkat seorang Ketua Kehormatan Dewan Kurator.
  3. Dalam melakukan pekerdjaannja Dewan Kurator dibantu oleh Sekretaris Universitit sebagai sekretarisnja.

Pasal 40.

  1. Tugas pengawasan atas Universitit Negeri Gadjah Mada jang dihikukan oleh Dewan Kurator terdiri atas:
    1. pengawasan atas terpeliharanja segala peraturan Universitit Negeri Gadjah Mada.
    2. pengawasan atas terpeliharanja segala kepentingan Universitit Negeri Gadjah Mada termasuk kepentingan mahasiswa.
  2. Dewan Kurator dapat:
    1. mengadjukan pertimbangan, laporan atau keterangan kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan atas kehendak sendiri atau atas permintaan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan;
    2. minta keterangan kepada Presiden Universitit, Pengurus Senat Universitit dan Senat Universitit atau memberi pertimbangan kepadanja atas kehendak sendiri atau atas permintaan Presiden Universitit, Pengurus Senat Universitit dan Senat Universitit.
  3. Dewan Kurator diberi tahu oleh Senat Universitit dan setelahnja dapat mengadjukan pertimbangannja kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan jang djuga diberi tahukannja kepada Senat Universitit tentang:
    1. usul pengangkatan dan pemberhentian guru besar serta dosen lain-lainnja jang tetap;
    2. rentjana anggaran belandja;
    3. laporan tahunan;
    4. hal-hal lain jang dipandang perlu oleh Senat Universitit.
  4. Ketua Kehormatan, Ketua, Wakil Ketua dan para anggauta Dewan Kurator setiap waktu dapat mengundjungi peralatan-peralatan Universitit dan menghadliri peladjaran-peladjaran dengan memberitahukannja lebih dahulu kepada Presiden Universitit.

Pasal 41.

  1. Dewan Kurator dapat menjerahkan pekerdjaannja jang harus tjepat diselesaikan kepada Ketua Dewan Kurator dengan dibantu oleh Wakil Ketua, jang dalam mendjalankannja memerlukan persetudjuan Presiden Universitit.
  2. Ketua Kehormatan, ketua dan Wakil Ketua Dewan Kurator dapat mengundjungi segala rapat Pengurus Senat Universitit dan rapat Senat Universitit dengan memberitahukannja lebih dahulu kepada Presiden Universitit. Ketua Dewan Kurator dapat mengadakan rapat gabungan Dewan Kurator dan Pengurus Senat Universitit dan atau Senat Universitit dengan persetudjuan atau atas permintaan Presiden Universitit. .
  3. Dewan Kurator mengadakan rapat setiap waktu dipandang perlu oleh Ketua Kehormatan atau Ketua Dewan Kurator atau atas permintaan sekurang-kurangnja tiga orang dari anggautanja atau atas permintaan Presiden Universitit.
  4. Rapat Dewan Kurator dapat mengambil putusan djika jang berhadir lebih dari separo dari djumlah anggautanja. Rapat jang kedua kali mengenai sesuatu hal dapat mengambil putusan tentang hal itu dengan tidak mengingat djumlah anggauta jang berhadir;
  5. Segala putusan diambil dengan suara jang terbanjak, djika djumlah suara pro dan kontra sama, maka usul dianggap tidak diterima.
  6. Anggauta Dewan Kurator jang tidak mufakat dengan suatu putusan dari Dewan Kurator dapat mengadjukan pendapatnja sendiri dan minta putusan kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
  7. Dewan Kurator rnengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerdjaannja, jang kemudian disjahkan oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
  8. Ketua Kehormatan, Ketua, Wakil Ketua, para anggauta dan Sekretaris Dewan Kurator menerima uang sidang buat tiap-tiap rapat Dewan Kurator jang dikundjunginja menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
  9. Dalam upatjara dan rapat jang mengenai Universitit Negeri Gadjah Mada Ketua Kehormatan dan Ketua Dewan Kurator mempunjai kedudukan diatas Presiden Universitit, Wakil Ketua dan para anggauta Dewan Kurator diantara Presiden Universitit, dan Sekretaris Senat Universitit.

BAB XIV.
HAL KANTOR UNIVERSITIT.

Pasal 42.

  1. Pekerdjaan tata-usaha pada Universitit Negeri Gadjah Mada, termasuk djuga penerimaan dan pengeluaran uang, didjalankan oleh seorang Sekretaris Universitit dengan dibantu beberapa pegawai, menurut peraturan jang ditetapkan oleh Pengurus Senat Universitit, dan dibawah pimpinan serta pengawasan Presiden Universitit.
  2. Pada tiap-tiap Fakultit dapat ditempatkan tjabang kantor Universitit.
  3. Sekretaris Universitit diangkat dan diperhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Univarsitit dan para pegawai oleh Presiden Universitit.
  4. Sekretaris Universitit ketjuali membantu Presiden Universitit sebagai ditentukan dalam pasal 32 ajat 8 djuga membantu Sekretaris Pengurus Senat Universitit, Sekretaris Senat Universitit dan para Sekretaris Fakultit dalam pekerdjaannja masing-masing.
  5. Sekretaris Universitit dapat diserahi mengurus perpustakaan Universitit Negeri Gadjah Mada.

BAB XV.
HAL USAHA MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN,
HIDUP KEMASJARAKATAN DAN KEBUDAJAAN.

Pasal 43.

Alat-alat perlengkapan Universitit Negeri Gadjah Mada memperhatikan segala sesuatu mengenai dan mendjalankan usaha untuk tertjapainja tugas kewadjiban Universitit Negeri Gadjah Mada dalam memadjukan ilmu pengetahuan dan menjelenggarakan usaha membangun, memelihara dan mengembangkan hidup kemasjarakatan dan kebudajaan sebagai tersebut dalam pasal 3 huruf b dan c.

Pasal 44.

  1. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dapat mengidzinkan suatu jajasan, badan atau perhimpunan jang bersifat badan hukum, jang berminat memadjukan ilmu pengetahuan pada Universitit Negeri Gadjah Mada.
  2. Permintaan tentang hal tersebut dalam ajat 1 harus disertai anggaran dasar jajasan, badan atau perhimpunannja dan peraturan tentang pengadjaran jang dimaksudkan jang harus memuat djuga sjarat-sjarat bagi pengangkatan dan pemberhentian para dosen.
  3. Pengangkatan dosen harus disjahkan oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan, sedangkan selandjutnja dosen itu ada dalam pengawasan Pengurus Senat Universitit.
  4. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dapat mengidzinkan seseorang mendjadi privat-dosen untuk memberi peladjaran dalam sesuatu mata peladjaran pada Universitit Negeri Gadjah Mada.
  5. Jajasan, badan atau perhimpunan tersebut dalam ajat 1 serta dosen jang diangkatnja dan privat-dosen tersebut dalam ajat 4 harus tunduk kepada segala peraturan Universitit Negeri Gadjah Mada dan mengindahkan segala petundjuk Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaanan, Presiden Universitit, Pengurus Senat Universitit, Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan.
  6. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan sewaktu-waktu dapat mentjabut idzin tersebut dalam ajat 1 dan 4.

Pasal 45.

  1. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dapat mengidzinkan suatu jajasan, badan atau perhimpunan jang bersifat badan hukum jang berminat memadjukan ilmu pengetahuan:
    1. mengadakan suatu pendidikan keahlian pada Universitit Negeri Gadjah Mada;
    2. mengadakan uraian berturut-turut jang berilmu pengetahuan oleh orang-orang dan dalam soal-soal jang ditentukan dalam surat putusan;
    3. berusaha memelihara kepentingan jang tertentu dan memenuhi kebutuhan chusus dari Universitit Negeri Gadjah Mada.
  2. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dapat mengidzinkan seseorang untuk mengadakan uraian berturut-turut jang berilmu pengetahuan dalam soal-soal jang ditentukan dalam surat putusannja.
  3. Jajasan, badan atau perhimpunan tersebut dalam ajat 1 dan orang tersebut dalam ajat 2 harus tunduk kepada segala peraturan Universitit Negeri Gadjah Mada dan mengindahkan segala petundjuk Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Presiden Universitit, Pengurus Senat Universitit, Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan.
  4. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan sewaktu-waktu dapat mentjabut idzin tersebut dalam ajat 1 dan 2.

BAB XVI.
HAL KEUANGAN.

Pasal 46.

Selain dari pada persediaan belandja dalam anggaran belandja Negara, biaja Universitit Negeri Gadjah Mada dapat diperoleh dari:

  1. uang kuliah dan uang udjian;
  2. sebuah fonds Universitit Negeri Gadjah Mada untuk mengembangkan Universitit Negeri Gadjah Mada dalam lapangan rumah tangga dan sebuah fonds ilmu pengetahuan untuk menjelenggarakan usaha mengembangkan ilmu pengetahuan, kehidupan masjarakat dan kebudajaan sebagai dimaksudkan dalam pasal 43, jang dapat diadakan oleh dan atau dengan bantuan Pemerintah.

ATURAN PENJELENGGARAAN.

Pasal 47.

Ketjuali hal-hal jang telah ditentukan dalam peraturan ini Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan mengadakan peraturan tentang segala sesuatu guna melaksanakan penjelenggaraan Universitit Negeri Gadjah Mada dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit.

KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 48.

Sebelum peraturan tersebut dalam pasal 47 diadakan, dengan menjimpang dari ketentuan tersebut dalam permulaan peraturan tentang pentjabutan semua Peraturan Pemerintah dan peraturan lain-lainnja tentang Perguruan Tinggi, jang bertentangan dengan isi peraturan ini, segala isi dari pada peraturan-peraturan jang ditjabut itu jang tidak bertentangan dengan isi peraturan ini, masih tetap berlaku.

Pasal 49.

Pada permulaan penjelenggaraan peraturan ini dan penjelenggaraan tiap-tiap Fakultit dan Bagian Fakultit baru Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dapat:

  1. menetapkan peraturan jang menjimpang dari jang tersebut dalam pasal 37 ajat 4 dari peraturan ini;
  2. menjimpang dari peraturan ini mengenai hal-hal jang memerlukan pertimbangan atau usul dari alat-alat perlengkapan Universitit Negeri Gadjah Mada.

ATURAN PENUTUP.

Pasal 50.

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jogjakarta,
pada tanggal 14 Agustus 1950.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT.

MENTERI PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN,
S. MANGUNSARKORO.

Diundangkan pada tanggal 14-8-1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A.G. PRINGGODIGDO


oleh Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Facebook - PerkuliahanTweeter - Djoko LuknantoLinkedin - Djoko LuknantoFacebook - Djoko Luknanto
(Djoko Luknanto, Jack la Motta, Luke Skywalker)
(Alamat situs ini: http://luk.staff.ugm.ac.id/UGM/, http://luk.tsipil.ugm.ac.id/UGM/)

Pensiunan Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
alamat:
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788