Sejarah Hukum UGM

dikumpulkan sebagian besar dari Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 1949

TENTANG

PERATURAN TENTANG PENGGABUNGAN PERGURUAN TINGGI MENJADI UNIVERSITEIT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: perlu memusatkan Perguruan Tinggi Negeri mendjadi suatu Universiteit sambil menunggu Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi;

Mengingat: pasal 4 ajat 1 Undang-Undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan Peraturan sementara sebagai berikut:

PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN PERGURUAN TINGGI MENJADI UNIVERSITEIT.

ATURAN UMUM.

Pasal 1.

Dengan menunggu Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi, semua Perguruan Tinggi Negeri di Jogjakarta, untuk sementara dengan tidak mengubah keadaan dan susunannja masing-masing, digabungkan mendjadi suatu Universiteit dengan nama Universiteit Negeri "Gadjah Mada", berkedudukan di Jogjakarta.

Pasal 2.

Universiteit Negeri "Gadjah Mada" terdiri atas:

  1. Faculteit Kedokteran, jang didalamnja termasuk bagian Pharmaci, Bagian Kedokteran Gigi, dan Akademi Pendidikan Guru bagian Kimia dan Ilmu Hajat.
  2. Faculteit Hukum, jang didalamnja termasuk Akademi Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru bagian Tatanegara, Ekonomi dan Sociologi.
  3. Faculteit Technik, jang didalamnja termasuk Akademi Ilmu Ukur dan Akademi Pendidikan Guru bagian Ilmu Alam dan Ilmu Pasti.
  4. Faculteit Sastera dan Filfasat, jang didalamnja termasuk Akademi Pendidikan Guru bagian Sastera.
  5. Faculteit Pertanian, jang didalamnja termasuk Akademi Pertanian dan Kehutanan.
  6. Faculteit Kedokteran Hewan.
  7. Lain Faculteit, bagian faculteit dan Akademi lagi menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan kebudajaan.

Pasal 3.

Universiteit dipimpin oleh Pengurus Senat.

BAB I.

Hal Senat

Pasal 4.

  1. Para Ketua Faculteit, para Guru Besar dan Guru Besar luar biasa bersama-sama merupakan senat. Para docent lainnja atas undangan Senat dapat mengundjungi rapat Senat dengan mempunjai suara pertimbangan.
  2. Pada waktu tahun pengadjaran baru atau sewaktu-waktu ada lowongan, dengan suara jang terbanjak Senat memilih Ketua, dan Sekretaris Senat dari para Guru Besar.
  3. Ketua dan Sekretaris Senat dan para Ketua Faculteit merupakan Pengurus Senat.
  4. Ketua dan Sekretaris Senat menerima tunjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.

Pasal 5.

  1. Pekerdjaan Senat sehari-hari didjalankan oleh Ketua Senat, dibantu Sekretaris Senat.
  2. Senat berhak minta segala keterangan dan pertimbangan dari faculteit masing-masing dan para docent.
  3. Senat mengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerdjaannja.

Pasal 6.

Senat wajib memenuhi segala permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan dan berhak memadjukan usul-usul kepadanja.

BAB II.

Hal Faculteit.

Pasal 7.

  1. Faculteit menjelenggarakan hal-hal jang mengenai Ilmu Pengetahuan dan jang intern mengenai pengadjaran di lingkungan Faculteit masing-masing.
  2. Pengurus Senat merupakan badan koordinasi antara semua Faculteit.

BAB III.

Hal Dewan Curator.

Pasal 8.

Pengawasan terhadap Universiteit dilakukan oleh Dewan Curator, jang anggautanja diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.

BAB IV.

Hal Penjelenggaraan.

Pasal 9.

Ketjuali hal-hal jang telah ditentukan dalam Peraturan ini Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dapat mengadakan Peraturan tentang segala sesuatu yang diperlukan guna melaksanakan penjelenggaraan Universiteit Negeri "Gadjah Mada".

ATURAN PENUTUP.

Pasal 10.

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Diumumkan
Pada tanggal 16 Desember 1949.

Sektretaris Negara
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.

Ditetapkan di Jogjakarta
pada tanggal 16 Desember 1949

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.

Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan,
ttd.
S. MANGUNSARKORO.

Menteri Kehakiman,
ttd.
Soesanto Tirtoprodjo.

Menteri Kesehatan,
ttd.
J. Leimena.

Menteri Kemakmuran,
ttd.
I.J. Kasimo


oleh Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Facebook - PerkuliahanTweeter - Djoko LuknantoLinkedin - Djoko LuknantoFacebook - Djoko Luknanto
(Djoko Luknanto, Jack la Motta, Luke Skywalker)
(Alamat situs ini: http://luk.staff.ugm.ac.id/UGM/, http://luk.tsipil.ugm.ac.id/UGM/)

Pensiunan Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
alamat:
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788