Sejarah Hukum UGM

dikumpulkan sebagian besar dari Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No. 0233/U/1977

Tentang

Pengesahan Statuta Universitas Negeri Gadjah Mada.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Maret 1977 No. 046a/U/1977, dipandang perlu mengesahkan Statuta Universitas Negeri Gadjah Mada.

Mengingat:

a.

Undang-undang No. 22 tahun 1961:

b.

Keputusan Presiden Republik Indonesia:
1. No. 9 tahun 1973;
2. No. 6/M tahun 1974;
3. No. 44 tahun 1974;

c.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
1. tanggal 17 April 1975 No. 079/0 tahun 1975;
2. tanggal 1 Maret 1977 No. 046a/U/1977.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Pertama: mengesahkan Statuta Universitas Negeri Gadjah Mada sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua: Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Juli 1977
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd
(Sjarib Thajeb).-

SALINAN Kep. ini disampaikan kepada:

  1. Sekretariat Negara,
  2. Sekretariat Kabinet,
  3. Semua Menteri Negara,
  4. Semua Menteri,
  5. Sekjen Dep. P dan K,
  6. Inspektorat Jenderal Dep. P dan K,
  7. Ketua BP3K pada Dep. P dan K,
  8. Semua Dirjen dalam lingkungan Dep. P dan K,
  9. Semua Sekretaris Ditjen, Itjen dan BP3K dalam lingk. Dep. P dan K,
  10. Semua Direktorat, Biro, Pusat, Inspektur dan PN alam lingk. Dep. P dan K,
  11. Semua Kepala Kantor Wilayah Dep. P dan K di Propinsi,
  12. Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta,
  13. Semua Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi dalam lingk. Dep. P dan K,
  14. Badan Pemeriksa Keuangan,
  15. Ditjen. Anggaran,
  16. Ditjen. Pajak,
  17. Dit. Perbendaharaan Negara dan Tatalaksana Anggaran,
  18. Semua Kantor Perbendaharaan Negara,
  19. Badan Administrasi Kepegawaian Negara,
  20. Lembaga Administrasi Negara,
  21. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
  22. Biro Pusat Statistik,
  23. BAPPENAS,
  24. L.I.P.I.,
  25. Ketua DPR-RI,
  26. Komisi IX DPR-RI.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan Dep. P dan K.,
t.t.d.
( Budihardjo )
NIP. 130427447.-


LAMPIRAN Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Juli 1977 No. 0233/U/1977

STATUTA
UNIVERSITAS NEGERI GADJAH MADA
YOGYAKARTA


STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PEMBUKAAN

Hak hidup Universitas Gadjah Mada berasal dari kancah perjuangan Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka sudah selayaknya, bahwa hak hidup itu hanya dapat ditunaikan, jika di dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, pengabdian, dan mengusahakan kelestarian ilmu pengetahuan, Universitas Gadjah Mada menyatukan diri dengan kepentingan masyarakat Indonesia pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya serta bersatu dasar dan bertunggal corak dengan masyarakat Indonesia.

Pada hakekatnya penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada berasaskan cita-cita kemanusiaan sebagai penjelmaan mutlak hakekat manusia dan cita-cita kemanusiaan yang bersifat kerohanian yang tertinggi, seperti diletakkan di dalam Pancasila yang tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta tercermin di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.

Pendidikan, penelitian, pengabdian serta usaha mempertahankan kelestarian ilmu pengetahuan merupakan suatu bentuk pelaksanaan tugas kebudayaan dan kemasyarakatan yang dibebankan kepada Universitas Gadjah Mada.

Maka penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada mengarah kepada persiapan kepribadian yang tertuju kepada kematangan jiwa dan raga disatu pihak dan pengembangan ilmu pengetahuan di lain pihak.

Kematangan jiwa dan raga dijadikan dasar untuk membentuk manusia susila yang mempunyai kesadaran bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya dan dunia umumnya, dalam arti berjiwa bangsa Indonesia dan merupakan manusia budaya Indonesia yang mempunyai keinsafan hidup berdasarkan Pancasila.

Pengembangan ilmu pengetahuan bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan obyektif. Maka sudah seharusnya Universitas Gadjah Mada mempunyai kebebasan di dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran itu, suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik.

Selanjutnya, karena kenyataan dan kebenaran ini mempunyai sifat universal dan obyektif, maka sudah seharusnya pula warga Universitas Gadjah Mada yang telah mencapai kenyataan dan kebenaran ini memiliki kebebasan untuk menyatakan kenyataan dan kebenaran kepada pihak lain, yaitu yang disebut kebebasan mimbar. Dalam pada itu, karena hasil manusia harus dipergunakan untuk keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan manusia sendiri, maka kebebasan itu wajib dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab. Selanjutnya pelaksanaannya tidak dapat tidak harus berguna bagi kehidupan, keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan kemanusiaan, baik spiritual maupun materiel bagi lingkungan masyarakat, Bangsa dan Negara sendiri. Bagi warga Universitas Gadjah Mada hal itu berarti tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, maka ditetapkan Statuta Universitas Gadjah Mada seperti tersebut di bawah ini.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Universitas Gadjah Mada adalah lembaga pendidikan tinggi yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Universitas Gadjah Mada bertempat kedudukan di Yogyakarta.
  3. Universitas Gadjah Mada sebagai universitas negeri berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949.

Pasal 2

Universitas Gadjah Mada adalah lembaga pendidikan tinggi nasional bagi pembentukan dan pengembangan kepribadian serta kemampuan manusia seutuhnya, bagi pembinaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan bagi pelestarian dan pengembangan secara ilmiah unsur-unsur dan keseluruhan kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya, yang diselenggarakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi tercapainya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan seperrti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Universitas Gadjah Mada berkedudukan sebagai badan hukum yang bersifat masyarakat hukum kepentingan yang merupakan lembaga otonom baik dalam tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam pengabdian kapada masyarakat dan kemanusiaan, dan dalam pembinaan serta pengembangan kebudayaan dan lingkungan hidup, maupun dalam pengelolaan harta milik, keuangan, dan rumah tangga sendiri, di bawah bimbingan dan pengawasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
LAMBANG UNIVERSITAS

Pasal 4

  1. Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut Universitas memiliki lambang berbentuk sebagai berikut:
    1. pusat lambang berupa surya atau matahari yang berlubang dan memancarkan sinar dalam bentuk lima kesatuan kumpulan sinar. Setiap kesatuan kumpulan sinar terdiri dari sembilan belas sorot sinar. Warna surya dan sinar kuning emas;
    2. di sekitar lubang di tengah surya terdapat dua bentuk lingkaran. Lingkaran yang dalam terdiri dari huruf-huruf menyembul berbunyi GADJAH MADA. Lingkaran yang luar, di bagian atas mengandung tulisan UNIVERSITAS, dan di bagian bawah mengandung tulisan YOGYAKARTA. Kedua bentuk lingkaran itu bersusun, sehingga serupa surya kembar. Sedangkan lima kesatuan kumpulan sinar surya berbentuk kartika atau bintang bersegi lima;
    3. pusat lambang dilindungi oleh lima songkok, ialah topi kebesaran panglima. Di antara songkok-songkok terdapat lima tombak. Warna songkok putih dan tombak berwarna kuning;
  2. Lambang Universitas Gadjah Mada memiliki makna sebagai berikut:
    1. Surya dengan sinarnya dan kartika bersegi lima berwarna kuning emas melambangkan bahwa Universitas Gadjah Mada adalah Universitas Pancasila, balai nasional ilmu pengetahuan dan kebudayaan bagi pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, yang memancarkan ilmu pengetahuan, kenyataan, dan kebijakan;
    2. titik pusat lambang berupa matahari berlubang atau "surya binolong" kata "surya" mengandung makna angka "satu" dan "binolong" mengandung makna angka "sembilan", sehingga bentuk "surya binolong" atau matahari berlubang itu mengandung makna angka "satu" dan "sembilan" ialah angka 19. Setiap kesatuan kumpulan sinar pun terdiri dari sembilan belas sorot sinar, yang mengandung makna angka 19 juga. Angka 19 adalah lambang tanggal pendirian Universitas Gadjah Mada;
    3. dua bentuk lingkaran bersusun yang melingkari lubang titik pusat lambang di dalam lima kesatuan kumpulan sinar surya berbentuk bintang bersegi lima, serupa surya kembar di dalam kartika atau bintang. Kartika mengandung makna angka "satu" dan surya kembar mengandung maknn angka "dua", sehingga bentuk kartika surya kembar itu mengandung makna angka "satu" dan "dua", ialah angka 12. Angka 12 adalah lambang bulan Desember, bulan pendirian Universitas Gadjah Mada;
    4. songkok dan tombak masing-masing berjumlah lima melingkungi surya dan kartika, melambangkan sifat pahlawan dan perjuangan nasional Universitas Gadjah Mada yang selalu siap sedia dan waspada. Keseluruhannya diliputi dan diresapi Pancasila, kesemuanya itu melambangkan sifat Universitas Gadjah Mada sebagai monumen perjuangan nasional berdasarkan Pancasila;
    5. kesatuan kumpulan sinar, segi kartika, songkok, dan tombak masing-masing berjumlah lima. Semuanya melambangkan "Pancasila", sehingga Universitas Gadjah Mada itu memiliki dasar, sifat, dan tujuan, hakekat pahlawan serta perjuangan nasional demi Pancasila;
    6. warna putih melambangkan sifat kesucian. Warna kuning emas melingkari warna putih pada hakekatnya merupakan suatu "sangkalan memet" ialah rumusan kata-kata yang menyiratkan pertalian makna warna putih dan makna warna kuning emas, yang berbunyi: "murnining suci marganing kanyatan" atau kemurnian kesucian adalah jalan kenyataan. Kalimat itu melambangkan angka tahun 1949, ialah tahun pendirian Universitas Gadjah Mada. (Kata "murni" mengandung makna angka 9; "suci" angka 4; "marga" angka 9; "kenyataan" angka 1; dengan dibaca dari belakang mempunyai nilai 1949).
  3. Lambang Universitas Gadjah Mada diujudkan pada pakaian jabatan guru besar, duaja Universitas, dan tongkat pedel:
    1. pada pakaian jabatan guru besar dalam bentuk topi bersegi lima, tiap-tiap segi berbentuk songkok; tepi balik toga berbentuk lima songkok pula, sedangkan bagian punggung, leher, dada, dan lengan terbuat dari beledu berwarna hitam, dengan lambang lima songkok pada leher dan lengan;
    2. pada duaja Universitas ditempatkan di atas alas berwarna kuning emas dan putih;
    3. pada tongkat pedel ditempatkan di bagian ujung dan bersisi dua.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

Universitas diselenggarakan atas dasar:

  1. sifat universal dan obyektif ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran;
  2. kebebasan akademik universitas dan kebebasan mimbar dosen dalam lapangan ilmu pengetahuan, masing-masing dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab;
  3. sifat beradab dan teleologis usaha ilmu pengetahuan guna keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan kemanusiaan.

Pasal 6

Landasan penyelenggaraan Universitas ialah dasar bawaan Pancasila dan kebudayaan Indonesia yang diwujudkan dalam: dasar kerohanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.

Pasal 7

Dasar kerohanian yang mencakup dasar Ke-Tuhanan dan dasar Kemanusiaan dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan dan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. memberikan penalaran yang bersifat dasar dan pengetahuan umum untuk memberi dasar dan keinsafan akan pendirian-hidup yang luas dan kuat kepada para mahasiswa;
  2. membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya dan dunia umumnya, dalam arti berjiwa bangsa Indonesia, merupakan manusia budaya Indonesia, dengan mempunyai dasar keinsafan hidup ber-Ke-Tuhanan Yang Mahaesa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, demokratis, diliputi oleh kenyataan dan kebenaran, cerdas, kreatif, trampil, mampu berkomunikasi dan berkesadaran lingkungan bersedia untuk melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, hidup kemasyarakatan, serta masa depan bangsa dan negara Indonesia khususnya dan umat manusia pada umunya;
  3. menentukan kesanggupan moral termasuk syarat utama untuk menjadi dosen;
  4. wajib dosen untuk menghormat tiap-tiap aliran agama atau kepercayaan hidup serta menjauhkan diri dari segala usaha yang dapat merugikan penunaian tugas murni dosen Universitas;
  5. menentukan adanya pertalian batin antara semua warga sivitas akedemika Universitas satu dengan yang lain dan dengan Universitas.

Pasal 8

Dasar nasional dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. memperoleh pengertian ilmiah dari Pancasila dan kebudayaan Indonesia dan melakukan usaha penggunaannya yang baik dan bermanfaat serta berbahagia bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan, rakyat, masyarakat, dan negara;
  2. memperoleh hasil ilmiah dan melakukan usaha penggunaannya yang termasuk dalam tugas Universitas untuk perkembangan kebangsaan dan perkembangan rakyat;
  3. menggunakan, membangun, memelihara, dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan pengajaran;
  4. mengajukan pertimbangan ilmiah kepada Pemerintah tentang segala sesuatu mengenai kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan,dan hidup kemasyarakatan atau kepentingan rakyat serta masyarakat dan atau kepentingan Negara, yang bersangkutan serta mempertinggi kecerdasan rakyat.

Pasal 9

Dasar demokrasi dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. penerimaan mahasiswa yang bebas dan leluasa, dengan mengingat batas yang layak bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang baik;
  2. susunan alat-alat perlengkapan Universitas atas dasar pembagian fungsi;
  3. sistem pelajaran yang memberikan kesempatan untuk perkembangan bakat dan minat secara optimal.

Pasal 10

Dasar kemasyarakatan dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. tugas sosial ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan dan kebudayaan sebagai penunjuk jalan, penggalang pengasuh, dan hati nurani masyarakat;
  2. mempunyai dan menyelenggarakan sistem dan susunan pelajaran yang ditujukan untuk mendidik tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara.

Pasal 11

Dasar kekeluargaan dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. mengambil kekeluargaan dalam hakekatnya yang mengandung kepentingan bersama, kerjasama, dan bantu-membantu yang sesuai dengan bakat, minat, kecakapan, dan kedudukan, dan kesemuanya itu mengandung sikap harga-menghargai, kebebasan dan kehendak serta iktikad baik antara satu dengan lainnya;
  2. kekeluargaan dikehendaki sebagai suasana dan pergaulan hidup yang dapat menyuburkan dan menggalang kesatuan, kebebasan, perkembangan bakat, minat, dan kecakapan dalam kerjasama, sehingga Universitas dapat merupakan pula persiapan bagi pemeliharaan keutuhan dan kesatuan bangsa, masyarakat, dan negara;
  3. pembentukan badan-badan kekeluargaan di Universitas bagi para warga sivitas akademika guna pemeliharaan kepentingan dan tata-tertib dalam keluarga Universitas.

BAB IV
KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR, DAN ETIK AKADEMIK

Pasal 12

  1. Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi pendidikan tinggi yang bermakna kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau menyebarkan ilmu (amal ilmiah).
  2. Universitas menjunjung tinggi kebebasan mimbar yang berarti kebebasan mengemukakan pendapat dalam lingkungan serta forum perguruan tinggi dalam bentuk ceremah, seminar, dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya.
  3. Universitas menyadari bahwa kebebasan akademik dan kebebasan mimbar mengandung makna ilmu-amaliah dan amal-ilmiah yang dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab.
  4. Universitas menjunjung tinggi etik akademik yang berarti menghargai hakekat masing-masing ilmu.

BAB V
ORGANISASI

  1. Universitas dipimpin oleh seorang Rektor selaku penanggung jawab utama, yang secara fungsional mempunyai kedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknik operasional edukatif ada di dalam lingkungan koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Universitas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas, Universitas mempunyai fungsi:
    1. menyelenggarakan, membina, dan mengembangkan pendidikan tinggi dan pengajaran;
    2. menyelenggarakan, membina, dan mengembangkan penelitian serta usaha dalam rangka pemeliharaan, pengawetan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat;
    3. menyelenggarakan, membina, dan mengembangkan pengabdian pada masyarakat dalam rangka
    4. meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya, bangsa Indonesia pada khususnya;
    5. melaksanakan ketiga fungsi tersebut di atas yang juga diarahkan pada kemantapan pembinaan sivitas akademika pada umumnya, pembinaan mahasiswa pada khususnya.

BAB VI
BENTUK DAN SUSUNAN

Pasal 14

Universitas tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan organik ilmu pengetahuan, yang berporoskan ilmu filsafat sesuai dengan filsafat Pancasila, dan terbagi atas fakultas-fakultas.

Pasal 15

  1. Fakultas-fakultas digolongkan dalam:
    golongan fakultas-fakultas ilmu kedokteran
    golongan fakultas-fakultas ilmu kemanusiaan
    golongan fakultas-fakultas ilmu pengetahuan alam
    golongan fakultas-fakultas ilmu pertanian
    golongan fakultas-fakultas ilmu sosial, dan
    golongan fakultas-fakultas ilmu teknik.
  2. Perincian fakultas-fakultas dalam tiap golongan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Semua fakultas merupakan keseluruhan dan kesatuan organik, saling melengkapi, saling berhubungan dan kerjasama untuk kepentingan serta tujuan seluruh Universitas.
  4. Pada saat mulai berlakunya Statuta ini, Universitas mempunyai fakultas-fakultas sebagai berikut:
    Fakultas Biologi
    Fakultas Ekonomi
    Fakultas Farmasi
    Fakultas Filsafat
    Fakultas Geografi
    Fakultas Hukum
    Fakultas Ilmu Pasti dan Alam
    Fakultas Kedokteran
    Fakultas Kedokteran Gigi
    Fakultas Kedokteran Hewan
    Fakultas Kehutanan
    Fakultas Pertanian
    Fakultas Peternakan
    Fakultas Psikologi
    Fakultas Sastra dan Kebudayaan
    Fakultas Sosial dan Politik
    Fakultas Teknik
    Fakultas Teknologi Pertanian
  5. Fakultas-fakultas lain dapat diadakan sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan keperluan masyarakat.
  6. Satuan-satuan organisasi di dalam fakultas diatur dengan Peraturan Universitas.

BAB VII
BAHASA PENGANTAR, SUSUNAN PELAJARAN, METODE,
JENJANG PENDIDIKAN, DAN DERAJAT ILMIAH

Pasal 16

  1. Bahasa pengantar di Universitas adalah bahasa Indonesia.
  2. Dalam keadaan luar biasa atas persetujuan Universitas dapat digunakan bahasa lain.

Pasal 17

Susunan pelajaran pada Universitas terdiri dari:

  1. Mata kuliah keahlian, dan
  2. mata kuliah dasar dan umum, demi kepentingan kepribadian, yang terdiri dari: filsafat, filsafat dan moral Pancasila, agama, kewiraan, ilmu pengetahuan sosial dasar dan budaya dasar, ilmu-ilmu pengetahuan alam dasar, apresiasi seni, dan olahraga.

Pasal 18

Susunan mata kuliah tersebut dalam pasal 17 di tetapkan dengan Peraturan Universitas.

Pasal 19

Untuk mencapai tujuan pendidikan di Universitas tersebut dalam Bab III ditentukan metode pendidikan dan pelaksanaan metode pendidikan yang akan diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 20

Jenjang pendidikan pada Universitas baik untuk program yang menuju kepada suatu derajat ilmiah maupun yang tidak, ditetapkan dengan Peraturan Universitas.

Pasal 21

  1. Kepada lulusan program yang menuju kepada derajat ilmiah pada Universitas diberikan derajat ilmiah menurut jenjang pendidikannya, dan kepada lulusan program yang menuju kepada keahlian jabatan diberikan sebutan jabatan menurut jenis keahliannya.
  2. Derajat doktor diberikan kepada orang yang telah memenuhi syarat-syarat dan telah membuat disertasi memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Universitas.
  3. Derajat doktor kehormatan (honoris causa) dapat diberikan oleh Universitas kepada orang yang dianggap telah mempunyal jasa luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan umat manusia.
  4. a. Penerimaan ijazah oleh pemilik derajat ilmiah, tanda pengakhiran masa pendidikannya di Universitas disertai dengan persyaratan prasetia alumni;
    b. Isi prasetia dan tatacara pelaksanaan upacara ditetapkan dengan Peraturan Universitas.

BAB VIII
ALAT-ALAT PELENGKAPAN DAN KELENGKAPAN

Pasal 22

  1. Sesuai dengan yang disebut dalam pasal 14, semua alat pelengkapan dan kelengkapan Universitas merupakan keseluruhan dan kesatuan organik yang saling melengkapi dan saling berhubungan dan kerjasama, baik guna kepentingan dan tujuan seluruh Universitas, maupun bermanfaat bagi pihak masing-masing.
  2. Universitas sebagai organisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang merupakan pula organisme hidup bersama manusia, alat-alat pelengkapan dan kelengkapannya mengandung hubungan dan susunan hirarki dan subordinasi.
  3. Hubungan kesatuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan hubungan serta susunan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dilaksanakan berasaskan kekeluargaan.

Pasal 23

Universitas mempunyai alat-alat kelengkapan:

  1. Universitas, terdiri dari Rektor dan senat;
  2. Fakultas, terdiri dari Dekan dan Fakultas.

Pasal 24

  1. Rektor, dalam segala segi kedudukan dan tugasnya didampingi oleh Senat Universitas atas dasar musyawarah.
  2. Rektor sebagai penanggung jawab utama memimpin Universitas yang dalam segala segi kedudukan dan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Universitas dan seorang Pembantu Rektor atau lebih.
  3. Dalam melakukan kerja sehari-hari Rektor secara berkala mengadakan rapat kerja dengan para Dekan dan Direktur lembaga yang disebut Rapat Kerja Universitas.

Pasal 25

  1. Senat terdiri dari:
    1. guru besar biasa dan guru besar luar biasa;
    2. Dekan fakultas dan Direktur lembaga yang bukan guru besar secara ex-officio
  2. Senat dipimpin oleh seorang Ketua Senat dengan dibantu oleh seorang Sekretaris Senat.
  3. Senat mempunyai wewenang dan kewajiban:
    1. mengusulkan Rektor dan Sekretaris Universitas, Dekan dan Sekretaris fakultas; Ketua dan Sekretaris Senat, dan pengangkatan jabatan-jabatan yang memerlukan persetujuan Senat;
    2. mengadakan rapat Senat terbuka untuk:
      peringatan Dies Natalis dan peringatan-peringatan lain:
      melakukan promosi biasa dan promosi honoris causa;
    3. minta segala keterangan dan pertimbangan Rektor, pimpinan fakultas atau lembaga, dan para dosen;
    4. memenuhi segala permintaan bantuan, pendapat, saran-saran dari Rektor dan memberikan pertimbangan- pertimbangan, pendapat, saran-saran kepada Rektor.
  4. Untuk melakukan pekerjaannya Senat dapat membentuk Komisi Kerja Senat dan panitia-panitia yang terdiri dari anggota-anggotanya yang ditunjuk.

Pasal 26

  1. Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dalam segala segi kedudukan dan tugasnya, didampingi oleh Fakultas atas dasar musyawarah.
  2. Dekan memimpin fakultas yang dalam segala segi kedudukan dan tugasnya, dibantu oleh Sekretaris fakultas.
  3. Dekan dalam hal-hal lain dapat minta bantuan, pendapat dan saran-saran, dan mengajukan hal-hal yang penting kepada Fakultas.
  4. Untuk membantu Dekan dalam melakukan tugasnya sehari-hari jika diperlukan, di tingkat fakultas dapat diadakan seorang Pembentu Dekan atau lebih berdasarkan petunjuk dari pimpinan Universitas.

Pasal 27

  1. Fakultas terdiri dari guru besar biasa, guru besar luar biasa, dan dosen-dosen lain dan diketuai oleh Dekan dibantu oleh Sekretaris.
  2. a. Fakultas mengusulkan calon-calon Dekan dan Sekretaris kepada Senat melewati Rektor.
    b. Fakultas wajib memenuhi permintaan bantuan, pendapat, dan saran-saran dari Dekan demi kelancaran tugas fakultas.
    c. Fakultas berhak minta segala keterangan dan pertimbangan dari Dekan.
  3. Dalam melakukan tugasnya fakultas dapat membentuk panitia-panitia.

Pasal 28

  1. Dosen terdiri dari dosen biasa dan dosen luar biasa.
  2. Dosen biasa ialah pegawai edukatif tetap di Universitas, sedang dosen luar biasa adalah mereka yang tidak mempunyai kedudukan pegawai edukatif tetap di Universitas.
  3. Dosen biasa digolongkan dalam guru besar, lektor kepala, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli yang mendapat tugas mengajar; sedang dosen luar biasa digolongkan dalam guru besar luar biasa, lektor luar biasa, dan asisten ahli biasa sepanjang di luar Universitas telah menduduki jabatan-jabatan itu.
  4. Syarat-syarat untuk menjadi dosen ialah keahlian ilmiah, pengabdian, kecakapan, berbudi luhur, bermoral dan berkepribadian Pancasila, dan harus pula memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Guru besar biasa mempunyai sebutan profesor, juga setelah berhenti dengan hormat.
  6. Pada prinsipnya setiap dosen adalah juga tenaga peneliti dan pengabdi masyarakat.

Pasal 29

  1. Di Universitas dapat diadakan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan akademik dalam suatu bidang tertentu.
  2. Tugas lembga-lembaga tersebut pada ayat (1) pasal ini mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan mengatur kegiatan kerjasama pendidikan penelitian dan pengembangan dengan pihak lain dalam rangka memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan serta hidup kemasyarakatan yang ditujukan untuk kepentingan Negara dan Bangsa.
  3. Pembentukan lembaga-lembaga beserta kepengurusannya tersebut pada ayat (1) pasal ini dilakukan dengan Peraturan Universitas.

Pasal 30

Perangkat kelengkapan Universitas untuk melancarkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian, dapat terdiri dari:

  1. perpustakaan,
  2. laboratoria,
  3. rumah sakit pendidikan,
  4. stasiun percobaan,
  5. instalasi-instalasi pusat,
  6. dan lain-lain.

Pasal 31

  1. Di Universitas dapat diadakan Dewan Penyantun.
  2. Dewan Penyantun bertugas membantu pimpinan Universitas terutama dalam hal:
    1. menjaga dan memelihara hubungan baik antara masyarakat dan instansi-instansi pemerintah dengan Universitas;
    2. membantu Universitas dalam mengatasi kesulitan-kesulitan
  3. Susunan dan hal-hal lain mengenai Dewan Penyantun diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 32

Universitas dapat mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi atau badan-badan lain baik di dalam maupun di luar negeri, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 33

  1. Di lingkungan Universitas dapat diadakan badan kekeluargaan Universitas bagi para dosen, alumni, para pegawai, para isteri dosen dan pegawai, dan para mahaaiswa, yang bertugas membantu melancarkan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
  2. Pembentukan badan kekeluargaan Universitas dan anggaran dasar badan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Universitas.

BAB IX
KEMAHASISWAAN

Pasal 34

  1. Orang yang mengikuti pelajaran untuk mencapai suatu derajat ilmiah di Universitas disebut mahasiswa.
  2. Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan mahasiswa diatur dengan Keputusan Rektor.
  3. Kedudukan pendengar pada Universitas diatur dengan Keputusan Rektor.

Pasal 35

  1. Universitas menyelenggarakan pembinaan kemahasiswaan sesuai dengan pedoman-pedoman dan ketetapan-ketetapan yang berlaku.
  2. Universitas dalam hal tersebut pada ayat (1) pasal ini mengadakan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan wewenangnya tersebut pada pasal 13 dan pasal 24.
  3. Di lingkungan mahasiswa dibentuk Badan Kekeluargaan Mahasiswa, yang mempunyai Majelis Mahasiswa sebagai badan legislatif, Dewan Mahasiswa sebagai badan eksekutif, dan yang bertugas membantu me1ancarkan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
  4. Pembentukan Badan Kekeluargaan Mahasiswa dan anggaran dasar badan tersebut ditetapkan dengan Peratururan Universitas.

BAB X
PENGANGKATAN UNSUR-UNSUR PIMPINAN UNIVERSITAS

Pasal 36

  1. Rektor dicalonkan oleh Senat dari antara para guru besar biasa, diusulkan melalui pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, memangku jabatan selama empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali dengan cara yang sama.
  2. Sekretaris Universitas dicalonkan oleh Senat dari antara para guru besar biasa, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, memangku jabatan selama empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali dengan cara yang sama.
  3. Ketua dan Sekretaris Senat dicalonkan oleh Senat dari antara para guru besar biasa, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, memangku jabatan selama empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali dengan cara yang sama.
  4. Dekan dan Sekretaris fakultas dicalonkan oleh Senat sedapat mungkin dari antara para guru besar setelah mendengar pertimbangan Fakultas, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, memangku jabatan selama dua tahun dan iika perlu dapat diangkat kembali dengan cara yang sama.
  5. a. Pembantu Rektor, diusulkan oleh Rektor dari antara para dosen biasa, diangkat dan diberhentiken oleh Menteri, dan memangku jabatan paling lama sama dengan masa jabatan Rektor yang dibantu;
    b. Pembantu Dekan, bila diadaknn, diusulkan oleh Dekan fakultas dari antara para dosen biasa dari fakultas yang bersangkutan, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, dan memangku jabatan paling lama sama dengan masa jabatan Dekan fakultas yang dibantu.
  6. Dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri pada umumnya, untuk dosen biasa Universitas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    a. dosen biasa Universitas diangkat atas usul Universitas;
    b. pemindahan tidak dapat dilakukan sebelum Universitas diminta pertimbangannya dan yang bersangkutan memberi persetujuannya;
    c. pemberhentian selain atas permintaan sendiri tidak dapat dilakukan sebelum Universitas diminta pertimbangannya dan yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri pada Senat.
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas pertimbangan Universitas, memangku jabatan selama lima tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali dengan cara yang sama.

BAB XI
SANKSI, PLAGIAT, PENGHARGAAN, KODE ETIK, DAN CUTI

Pasal 37

  1. Sivitas akademika Universitas yang melakukan pelanggaran, dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Sivitas akademika Universitas yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela selain yang dimaksud dalam ayat pasal ini, dikenakan sanksi-sanksi yang diatur dengan Peraturan Universitas.
  3. Kegiatan-kegiatan sivitas akademika yang atas nama pribadi atau kelompok pribadi menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan.
  4. Kegiatan-kegiatan sivitas akademika di luar kampus yang mengatas namakan Universitas harus seijin Rektor.
  5. Pemecatan Mahasiswa dengan alasan non akademik hanya dapat dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor.
  6. Sivitas akademika yang terkena sanksi diberi kesempatan membela diri.

Pasal 38

Plagiat digolongkan sebagai perbuatan tercela seperti yang dimaksud dalam pasal 37 ayat (2).

Pasal 39

  1. Penghargaan terhadap sivitas akademika diatur dengan Peraturan Universitas.
  2. Kedudukan guru besar emeritus diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 40

  1. Dosen wajib menjunjung tinggi kode etik kesarjanaan umum, kode etik kesarjanaan profesi, dan kode etik Jebatan.
  2. Dosen wajib memiliki sifat terbuka terhadap kritik dan pendapat pihak lain.

Pasal 41

  1. Pegawai Universitas berhak mendapat cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Selain yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Rektor memberi cuti akademik yang diatur dengan Peraturan Universitas.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 42

  1. Di luar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Statuta ini berlaku pula ketentuan-ketentuan dan peraturan perundangan yang ada.
  2. Jika di kemudian hari Statuta ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, maka Statuta ini akan disesuaikan dengan disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
  4. Statuta ini mulai berlaku sejak hari disahkan.

Universitas Gadjah Mada
Rektor
ttd
(Prof. Dr. Sukadji Ranuwihardjo)

Stec.Sek/68/VII/1977


oleh Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Facebook - PerkuliahanTweeter - Djoko LuknantoLinkedin - Djoko LuknantoFacebook - Djoko Luknanto
(Djoko Luknanto, Jack la Motta, Luke Skywalker)
(Alamat situs ini: http://luk.staff.ugm.ac.id/UGM/, http://luk.tsipil.ugm.ac.id/UGM/)

Pensiunan Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
alamat:
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788